Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tidak Selesaikan SPT-LHKPN, Pejabat di Minsel Bakal Kena Sangsi

×

Tidak Selesaikan SPT-LHKPN, Pejabat di Minsel Bakal Kena Sangsi

Sebarkan artikel ini

manasoterkini.com, AMURANG – Pemasukan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel). Bahkan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE beberapa waktu lalu secara tegas bakal memberikan sanksi kepada pejabat. Apabila ada pejabat yang belum memasukan LHKPN hingga 31 Maret nanti.

“Batas terakhir pemasukan hingga 31 Maret. Apabila tanggal 1 April kita akan cek jika belum. Maka bupati akan memberikan sangai tegas kepada pejabat tersebut. Ini harus clear, dan berlaku mulai dari saya sendiri selaku Sekdakab Minsel, Asisten, Pejabat Eselon II dan III yang tak selesaikan LHKPN akan duberikan sangsi tegas dari jabatannya,” tegas Bupati melalui Sekdakab Minsel Denny Kaawoan SE MSi.
Di sisi lain, Sekdakab Minsel juga turut menekankan soal pelaporan pajak. Dia meminta asistensi dalam pelaporan pajak agar semua bisa menguasai dan dapat melaporkan dengan benar.
“Laporan pajak ini berbanding lurus dengan LHKPN. Khusus bagi pejabat dan harus berjalan bersama. Apabila salah melaporkan pajak, maka akan mempengaruhi LHKPN,” tukasnya.
Untuk itu, dia menyebut pelaporan pajak harus dilaporkan secara benar. Agar tidak bermasalah dan menyulitkan lagi di kemudian hari.
“Seluruh ASN di Minsel wajib melaporkan pajak sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada Bupati yang serius memperhatikan pelaporan pajak. Dia menilai Bupati telah menunjukkan contoh yang baik dan benar terhadap jajaran terkait manfaat dan kewajiban pelaporan pajak.
“Mudah-mudahan hal ini diikuti dan dipatuhi jajaran pemkab Minsel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minsel Adrie Keintjem SH ketika dikonfirmasi mengatakan, terdapat ratusan pejabat yang wajib LHKPN 2018, sudah termasuk bupati dan wakil bupati.
“Terjadi pengurangan dengan adanya pejabat pensiun. Karena sesuai info dari KPK pejabat yang pensiun sudah tidak diwajibkan lakukan pelaporan kekayaan,” tandasnya.(dav)