manadoterkini.com, SULUT – Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sejak Minggu (14/4/2019) dini hari, mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk baliho dari Adriana Dondokambey, Caleg dari Partai PDI-P untuk DPR RI.
Kasat Pol PP Sulut Evans Steven Liow, S.Sos, MM menyampaikan, Satpol PP memang punya posisi membantu KPU dan Bawaslu dalam menertibkan APK. Hanya saja, ada prosedur yang mesti dilalui untuk melaksanakan hal tersebut selama masa tenang Pemilu.
“Satpol PP membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban APK sesuai regulasi. Tidak bisa langsung membersihkan sebelum dikordinasikan terlebih dulu ke Bawaslu,” tutur tutur Steven Liow.
Liow menambahkan, bersi-bersih APK ini dilakukan juga demi demokrasi bersih dan masa tenang menjelang pesta demokrasi. (Rizath)