Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Wabup Minsel Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintergrasi

×

Wabup Minsel Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintergrasi

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan sosialisasi program tahun 2019 bersama para kepala Daerah se- Sulut mulai dari Bupati/Walikota, Ketua DPRD, Sekda dan Kepala Inspektorat yang dilaksanakan di Rudis Walikota Tomohon, Selasa (23/4).

Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE yang diwakili Wakil bupati (Wabup) Franky Donny Wongkar SH mengatakan, Pemda tetap Komit terhadap pencegahan dan pemberantas korupsi di Kabupaten Minsel, ke depan Pemda Kampar akan bersinergi dengan Provinsi serta berkoordinasi dengan KPK dan Inspektorat dalam mengambil langkah dan kebijakan untuk menekan terjadinya korupsi dan upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini tentunya kita buktikan dengan taat aturan dan taat administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, disamping itu Pemkab Minsel juga sangat mengapresiasi terhadap kegiatan yang diadakan KPK bersama Pemprov Sulut.

“emoga ke depan terwujud Pemerintahan yang semakin baik dan meningkat dalam pengelolaan pemerintahan yang baik (Good Government) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance),” ujarnya.

Wabup juga menjelaskan, setiap perusahaan Daerah ke depan wajib membayar pajak didaerah tempat domisili usahanya, Hal ini dalam rangka mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi terjadinya korupsi terintegrasi.

Selain itu, Wabup menambahkan, selama ini banyak perusahaan kontraktor dan lainnya yang domisili atau alamat perusahaannya di daerah lain seperti beralamat di Pusat atau Provinsi tetapi bekerja dan usahanya di Minsel, tentu mereka membayar pajak dan lainnya di tempat domisilinya karena itu yang meningkat PAD nya di daerah mereka.

“Hal ini yang akan di ubah dan mereka para pengusahan ke depan harus membayar pajak di daerah kita pula, dengan begitu PAD kita dapat meningkat,” tukasnya.

Dia menambahkan, upaya ini dapat mencegah atau mengurangi terjadinya korupsi yang terintegrasi karena mereka para pengusaha ini ke depan wajib membayar pajak usaha, retribusi dan lainnya akan jelas dan adanya transpansi yaitu telah dibayar di daerah domisili pekerjaan yang sedang mereka para pengusaha laksanakan.

“Perlu komitmen kita semua agar kasus korupsi tidak akan terjadi di Minsel,” tandasnya.(dav)