Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Pertegas Pemberantasan Korupsi, ROR Undang KPK

×

Pertegas Pemberantasan Korupsi, ROR Undang KPK

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, TONDANO – Kabupaten Minahasa harus jadi yang terdepan dalam usaha mencegah maupun pemberantasan praktek korupsi. Hal itu demi mewujudkan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Tanah Toar Lumimuut.

Ungkapan tersebut dikatakan Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR) saat membuka sosialisasi pencegahan korupsi oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Rabu, 24/4 di Gedung Wale Ne Tou Minahasa.

“Sosialisasi ini mempertegas komitmen kita untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa. Dan pemateri dalam sosialisasi ini, adalah tim KPK RI,” ujar Bupati dihadapan para peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat, ASN, Hukum Tua, Lurah, kepala Puskesmas dan kepala UPT.

Menurutnya, terkadang secara sadar ataupun tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja melakukan hal-hal yang memicu terjadinya praktek korupsi. Sehingga lewat materi yang disampaikan oleh tim KPK capaian MCP (Monitoring Centre Of Prevention) 2018 dan penyusunan rencana aksi 2019. Progres Renaksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi Pemerintah Daerah Melalui :
1. perencanaan dan  penganggaran APBD,
2. pengadaan barang dan jasa,
3. pelayanan terpadu satu pintu,
4. kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah)
5. manajemen ASN,
6. Dana Desa,
7. optimalisasi pendapatan daerah,
8. dan manajemen aset daerah.

Evaluasi 2018 meliputi belum optimalnya pemenuhan bukti/fakta yang dilakukan oleh OPD terkait, koordinasi yang kurang maksimal antar OPD, kurangnya memahami indikator capaian MCP, dan beberapa bukti/fakta yang harus dipenuhi dalam MCP diluar kuasa pemerintah daerah.

Dalam momentum tersebut KPK mengapresiasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kabupaten Minahasa yang sudah masuk 100 persen.

Dalam pemaparan materi menjelaskan tentang upaya perbaikan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih akuntabel dan transparan. Mengenai perbaikan perizinan, harus satu pintu agar mudah dikontrol untuk mencegah pertemuan pihak pemohon dan pemberi izin yang berpotensi menimbulkan korupsi.

Sistem penganggaran harus ada sistem e-planning dan e-budgeting untuk mencegah mark up yang biasa terjadi pada saat perencanaan anggaran. Kapabilitas APIP yaitu kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM APIP yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.

Peningkatan kapabilitas merupakan upaya memperkuat, meningkatkan, mengembangkan kelembagaan, tata laksana/proses bisnis/manajemen dan sumber daya manusia APIP agar dapat melaksanakan peran dan fungsi APIP yang efektif.

Rencana Tindak Peningkatan Kapabilitas APIP adalah rencana rinci pelaksanaan peningkatan kapabilitas APIP dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya yang dirumuskan oleh Satuan Tugas Peningkatan Kapabilitas dari APIP yang bersangkutan dan Tim Fasilitator.

Evaluasi program pengendalian gratifikasi, mengingatkan penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minahasa, untuk tidak memberikan hadiah (gratifikasi) kepada sesama ASN atau Penyelenggara Negara, baik berupa barang ataupun uang.

Tidak hanya Penyelenggara Negara dan ASN, batasan pemberian hadiah itu, juga berlaku bagi rekanan atau pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan proyek. (fis)