Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Pemprov Perjuangkan Upah Buruh Sulut Terbesar Kedua

×

Pemprov Perjuangkan Upah Buruh Sulut Terbesar Kedua

Sebarkan artikel ini

 

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah pemerintahan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw betekad akan memperjuangkan upah buruh di Sulut hingga paling besar kedua di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2019 yang dilaksanakan di ruang Mapalus Kantor Gunernur Sulut.

“Buruh kita sangat kondusif dibanding daerah lain, karena yg paling mahal adalah stabilitas. Percuma kalau kesejahteraan tinggi tapi daerah tidak stabil, pak Gubernur juga tidak lupa menyampaikan selamat hari buruh,” ujar Kandouw mengawali orasinya ditengah ribuan buruh di Sulut.

Lanjut Kandouw kita boleh bicara hak tapi disisi lain ada kewajiban yang harus dipertanggung jawabkan.

“Kita boleh Bahagia karena Sulut menetapkan UMP terbesar ke tiga di seluruh Indonesia, dengan begitu akan mengundang pekerja lain, itu berarti apa, kita juga harus menerapkan etos kerja kita degan baik, profesionalisme kita harus ada sehinga lebih baik, kalau perlu saya sampaikan ke pak Gubernur upah kita terbesar kedua,” tegas Kandouw yang langsung disambut dengan tepuk tangan para buruh.

Sementara dari beberapa Provinsi yang telah menetapkan UMP 2019, hanya tiga Provinsi yang besaran upah minimumnya di atas Rp 3 juta. Sedangkan sisanya masih berada di kisaran Rp 2 jutaan bahkan 1 juta.

Tiga Provinsi yang besaran UMP nya berada pada angka Rp 3 juta ke atas yaitu DKI Jakarta, dengan Rp 3,9 juta. Kemudian disusul Papua dengan Rp 3,2 juta dan Sulawesi Utara dengan Rp 3,05 juta.

Berikut beberapa Provinsi dengan UMP nya:
1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan.

2. Papua, UMP 2019 sebesar Rp 3.240.900 per bulan.

3. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan.

4. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705,07 per bulan.

5. Papua Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.934.500 per bulan.

Disisi lain meski mengakui bahwa buruh semakin efektif dan semakin mantap dari waktu ke waktu, namun Kandouw menyoroti masih banyak buruh yang bersifat apatisme dan fatalisis,

“Masih banyak buruh yang tidak sadar dengan hak-haknya. Anggapan di kalangan kaum buruh jangan jadi aliran fatalisis, (karena semua ada aturannya). Ketidak pedulian masyarakat apalagi pemerintah juga harus dihilangkan. Kita harus memahami variabel buruh, karena ada pekerjaan kaum buruh yang tidak tergantikan di erah 4.0,” jelas Kandouw. (*/Rizath)