manadoterkini.com, BITUNG – Memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi kewajiban setiap pejabat negara berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 1999 pasal 2.
Berdasar hal ini, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Deslie Sumampouw, SE ketika dihubungi media ini mengaku telah menyampaikan LHKPN.
“Sesuai undang undang kita wajib memasukan LHKPN, jadi sudah sepatutnya saya menyampaikan LHKPN,” ujar Deslie
Menurut Deslie menyampaikan LHKPN ini juga merupakan bagian dari transparansi sebagai penyelenggara pemilu.
Deslie sendiri diketahui sudah 10 bulan menjabat sebagai ketua KPU Bitung sejak Juni 2018. (REFLY)