Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

KPU Bitung Menang di DKPP RI

×

KPU Bitung Menang di DKPP RI

Sebarkan artikel ini

bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung dibawah kepemimpinan Deslie Sumampouw, SE akhirnya bisa bernafas lega, ketika pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tidak mengabulkan permohonan pengadu untuk memberhentikan 3 Komisioner KPU Bitung dengan tidak hormat.

Hal ini terungkap dalam sidang DKPP di Jakarta pada Kamis (16/05/2019) terkait laporan dari dua mantan Kepala Sub Bagian di KPU Bitung terkait pergantian mereka.

Hanya saja dalam putusan DKPP yang diketuai oleh Prof Harjono selaku ketua DKPP dan anggota diantaranya,  Alfitra Salam, Ida Budiati dan Muhamad hanya memberikan peringatan kepada pihak KPU Bitung.

Dalam putusan DKPP sendiri ada berbagai kategori putusan, yaitu Rehabilitasi, Peringatan, Peringatan Keras, Ketetapan, Peringatan Keras Terakhir, Pemberhentian Jabatan Ketua dan Pemberhentian Tetap.

Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE ketika dikonfirmasi membenarkan akan hasil sidang di DKPP RI bahwa KPU Bitung hanya diberikan peringatan.

“Terima kasih kepada DKPP, Bawaslu, KPU provinsi dan KPU RI serta semua pihak. Sebab kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan konspirasi yang belum teruji kebenarannya. Sebab setiap kami bekerja selalu memandang dan berjalan sesuai aturan dan UU sesuai Tupoksi KPU,” ujar Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bitung dan Bendahara Korda GMNI Sulut ini

Diketahui sebelumnya pihak KPU dilanda ‘badai’ atas laporan dari mantan Kasubag KPU Bitung mereka yang merasa keberatan atas pergantian mereka yang dikembalikan ke Pemkot Bitung.

Sebelumnya pihak BKDD Pemkot Bitung Frangky Lady, SSTP menyatakan sebagai seorang ASN setidaknya siap ditempatkan dimana saja. Sampai-sampai
para pengadu dalam permintaannya yakni meminta agar KPU Bitung, diberhentikan dengan tidak hormat. Namun hal ini tidak dikabulkan oleh DKPP. (REFLY)