Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Selatan

Bupati Tetty Minta Warga Waspadai Gerakan “People Power”

×

Bupati Tetty Minta Warga Waspadai Gerakan “People Power”

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE mengimbau pada masyarakat terus waspada terhadap gerakan “People Power” (kekuatan massa) yang bertujuan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Tetty sapaan akrab bupati dua periode ini mengatakan bahwa, secara peraturan gerakan “people power” adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan sehingga hal tersebut perlu dihentikan.

“Segala masalah sudah ada mekanisme penyelesaiannya dan ada aturan mainnya. Oleh karena, kami menolak adanya rencana gerakan kekuatan massa itu,” ujarnya.

Bupati berpendapatan gerakan “people power” yang akan dilakukan oleh kelompok tertentu itu justru akan menodai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

“Menurut saya, jumlah masyarakat Indonesia itu sangat besar dan mencapai ratusan juta penduduk. Adapun jumlah yang akan ikut gerakan itu (People Power) hanya seberapa orang dan tidak bisa mewakili (rakyat Indonesia),” katanya.

Lanjut Bupati juga meminta Para Camat, Hukum tua (Kumtua), dan Lurah waspada aksi people power. Tidak hanya itu, Bupati juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap warga asing yang masuk wilayah.

“Saya juga meminta seluruh Kepala wilayah di Minsel harus antisipasi mengingat ada ancaman people power paska pengumuman KPU pada 22 Mei mendatang. Dan jika masyarakat melihat gerakan mencurigakan apalagi dari orang asing agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat,” pintanya.

Bupati juga mengajak masyarakat senantiasa melakukan kebaikan dan kerukunan antara umat beragama, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pasca Pemilu 2019 ini agar Indonesia semakin maju.

“Oleh karena itu, apapun hasil penghitungan Pilpres 2019, kita serahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki kewenangan secara konstitusi,” tandasnya.(dav)