Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Perusahaan di Minsel Wajib Bayar THR, H-7 Sebelum Lebaran

×

Perusahaan di Minsel Wajib Bayar THR, H-7 Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan sejumlah perusahaan yang beroperasi untuk mentaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel Sonny Maleke memastikan bakal menyurat langsung ke tiap perusahaan yang beroperasi di Minsel.
“Jelang hari raya Idul Fitri, kami segera menyurat ke perusahaan untuk taati pembayaran THR,” katanya.
Menurutnya, pemberian THR merupakan hal yang wajib diberikan pihak perusahaan kepada karyawan. Terlebih khusus yang merayakan hari raya.
“THR merupakan kewajiban dari perusahaan untuk membayarnya kepada karyawan, apalagi yang merayakan Idul Fitri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan RI 2/2019 tentang THR keagamaan bagi pekerja perusahaan, maka pihaknya juga akan mendirikan posko aduan THR.
“SE sudah ada. Sehingga, THR wajib diberikan. Makanya kami membuka posko pengaduan untuk memastikan semua perusahaan di Minsel memberikan THR untuk semua karyawan yang akan merayakan lebaran,” katanya.
Nilai THR, lanjutnya, sama dengan penerimaan gaji pokok.
Dia juga mengingatkan pembayaran THR harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
“Seperti tahun sebelumnya batas pembayaran THR oleh perusahaan tujuh hari sebelum lebaran. Dan ini merupakan kewajiban perusahaan,” tandasnya.(dav)