Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Selain Tanggung Jawab Negara, Penegakan HAM Perlu Partisipasi Masyarakat

×

Selain Tanggung Jawab Negara, Penegakan HAM Perlu Partisipasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, TONDANO – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia bersifat universal dan langgeng. Karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan.

Artinya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi saat mewakili Bupati Ir Royke Oktavian Roring MSi dalam kegiatan penguatan kelembagaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Minahasa pada Kamis (27/6) tasi di ruang sidang kantor Bupati Minahasa.

“Perlindungan dan penegakan HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara terutama pemerintah. Namun diperlukan juga partisipasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Minahasa yakni, terwujudnya Minahasa maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtera. Maka Pemerintah Kabupaten Minahasa senantiasa berupaya untuk mewujudkan Minahasa peduli HAM,” ujar Korengkeng.

Untuk itu Pemkab Minahasa memiliki komitmen terhadap pemenuhan 10 hak dasar manusia yang menjadi hak individu bagi setiap masyarakat melalui pelaksanaan program kegiatan yang dikaitkan dengan empat bidang utama. Yaitu pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi kerakyatan.

“Jadi dalam hal ini, pemahaman tentang HAM harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada HAM,” jelasnya.

RANHAM 2015-2019 generasi IV telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden No 75 tahun 2015 pada 22 Juni 2015. Merupakan lanjutan dari RANHAM generasi I (1998-2003), Generasi II (2004-2009), dan generasi III (2010-2014).
Adapun dokumen RANHAM 2015-2019 bertujuan untuk mendorong politik HAM negara, untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia dan mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM serta membangun kerja sama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pamajuan HAM.

“Harapannya akan ada perubahan yang cukup signifikan dalam implementasi RANHAM dibandingkan dengan yang terdahulu dan tidak akan mempengaruhi kecepatan pencapaian dan kualitas output/outcome,” ungkapnya.

Selain melibatkan pemerintah daerah, Peraturan Presiden ini juga memberi peluang bagi keterlibatan dan peran serta masyarakat, sejak tahap penyusunan, pelaksanan, pamantauan dan evaluasi. Dan kedepannya berbagai perumusan program dan kegiatan pada masing-masing SKPD agar dapat melibatkan peran serta aktif masyarakat.

“Untuk itu saya berharap, jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minahasa harus memiliki komitmen kuat untuk mengadopsi dokumen RANHAM periode 2015-2019 ini ke dalam rencana kerja dan rencana strategisnya masing-masing dan diimplementasikan dalam layanan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kanwil Hukum dan Ham Sulut yakni Kepala Bidang HAM Reba Paputungan SIP MSi, Biro Hukum Setda Prov Sulut yakni Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM, Kepala Bag Hukum Setda Kabupatwn Minahasa Willem Nainggolan SH MM, Moderator Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Marshall Sumampouw SH MSi serta para peserta yakni utusan Dinas/Badan kantor dan masyarakat sekitar 100 orang. (fis)