Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

HUT Proklamasi RI ke 74, 4 Napi Lapas Tondano Dapat Remisi Bebas

×

HUT Proklamasi RI ke 74, 4 Napi Lapas Tondano Dapat Remisi Bebas

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, TONDANO – Dari 225 orang nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano yang mendapat remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Republik Indonesia (RI) ke 74, 4 diantaranya dapat remisi bebas (remisi umum II). Sementara 221, dapat remisi umum I.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi (RD) yang bertindak Sebagai Inspektur Upacara dalam upacara pemberian remisi kepada Napi di Lapas Kelas II B Tondano mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-969.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019.

“Kemerdekaan yang kita nikmati sampai dengan hari ini adalah hasil kerja keras dan jerih payah para pejuang kemerdekaan. Beliau-beliau adalah orang-orang yang rela berkorban jiwa, raga, dan harta benda memperjuangkan tanah air tercinta yaitu Indonesia,” ujar RD dalam upcara di Lapas Tondano pada Sabtu (17/8) tadi.

Lanjutnya, sudah menjadi kewajiban kita sebagai generasi penerus harus memiliki kemampuan. Bukan saja mempertahankan kemerdekaan negara kita tercinta, akan tetapi juga mengisi kemerdekaan, yang jauh lebih berat. Bagaimana kita semua harus bisa membangun dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini dengan kerja dan karya yang nyata.

“Tema kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini adalah ‘SDM Unggul Indonesia Maju’ ini sangatlah tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa kita saat ini yang sedang mencurahkan semua potensi dan sumber daya menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” Kata Wabup

Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan diantaranya adalah dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Adapun tujuan diberikan remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” ungkap RD

Hadir juga dalam upacara pemberian remisi tersebut yakni Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, Sekretaris Kabupaten Jeffry R Korengkeng SH MSi, Kepala Lapas Tondano Teguh Imanto Bc.IP, SIP, Perwakilan Dandim 1302 Pelda Jhony Bura, Perwakilan Kejari Minahasa Pingkan Wenur SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Tondano Laode Arsal Kasir SH, serta Jajaran Pemkab Minahasa. (fis)