Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Tak Ada Ruang untuk Koko di Pilhut Mitra

×

Tak Ada Ruang untuk Koko di Pilhut Mitra

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, RATAHAN- Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) resmi bergulir serentak setelah diturunkannya peraturan daerah mengenai pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Menarik dari pelaksanaan Pilhut kali ini yakni terdiskualifikasinya calon hukum tua apabila terbukti melanggar aturan Pilhut yang diatur pengawas Pilhut yang mengacu pada Perda.

“Dilarang memberikan uang, barang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemili,” tegas Robby Ngongoloy ME, Sekretaris Daerah, pada sosilasisasi dan pengawasan pemilihan hukum tua, yang dilangsungkan di Sport Hall Kantor Bupati Mitra, Senin (26/08).

Ditegaskan Ngongoloy, apabila terbukti demikin maka panitia pengawas berwenang mendiskualifikasi calon hukum tua pelanggar aturan. ” Didiskualifikasi, ” semprot Ngongoloy di hadapan ratusan penjabat hukum tua dan panitia pengawas Pilhut yang hadir.

Boy Akay ME, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menambahkan, pada Pilhut 20 September mendatang tidak bakalan ada calon tunggal yang melawan kotak kosong. “Akan diperpanjang pendaftaran calon selama dua hari. Kalau tidak, akan ada penunjukan penjabat,” pungkas Akay pada kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Drs Jesaja Jocke Legi.