Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Tenggara

Sumendap : Selewengkan Dana Desa, Penjara Menanti

×

Sumendap : Selewengkan Dana Desa, Penjara Menanti

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini,com, RATAHAN – Bupati James Sumendap, SH, dengan tegas mengatakan bahwa dana desa harus dikelola dengan baik, karena jika tidak maka Hukum Tua dan Bendahara bakal dipenjarakannya.

“Hukum tua dan bendahara harus hati-hati soal pemanfaatan dana desa (dandes). Bila kedapatan ada penyalahgunaan Dandes maka dipastikan penjara akan,” tegas Bupati sembari mengatakan, Bendahara disemua Desa harus memahami mekanisme pelaporan keuangan dandes.

Selain itu Bupati meminta agar semua hukum tua yang tersebar di 135 Desa, untuk memperhatikan dengan baik administrasi keuangan pengelolaan dana desa (dandes) dan ketepatan penyampaian Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ), sekaligus menghindari segala bentuk penyimpangannya.

“Koordinasi mengenai administrasi keuangan dandes harus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Begitupun terkait koordinasi dandes untuk kewilayahan harus dengan Pemerintah Kecamatan setempat,”terang Bupati.

Bupati juga mengingatkan pengelolaan dana desa ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat,kemudian juga bagi Inspektorat agar segera melaksanakan audit terhadap penggunaan dana desa ini.(Jay)