Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Astaga, Sejumlah Perusahan di Minsel Belum Berlakukan UMP

×

Astaga, Sejumlah Perusahan di Minsel Belum Berlakukan UMP

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sonny Maleke melalui Sekretaris Disnaker Minsel Novie Pusung mengatakan, kendati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) sudah ditetapkan sebesar Rp3.051.076, namun sebagian besar perusahan di Minsel belum menerapkan hal tersebut.

UMP itu, berdasarkan Pergub Nomor 433 yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 1 November 2018 lalu.
“Memang sampai saat ini masih ada sejumlah perusahaan di Minsel belum menerapkan UMP,” ujar Pusung.
Menurut Dia, penetapan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta memperhatikan juga rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang diberlakukan 1 Januari 2019 lalu.
Namun dangat disayangkan belum semuanya UMP itu diberlakukan sejumlah perusahan yang beroperasi di Minsel.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyurat kepada semua perusahaan yang berada di Minsel untuk melaporkan besaran upah yang diberikan setiap perusahaan kepada karyawannya.
“Pihak kita sudah menyurat kepada 100 lebih perusahaan termasuk Koperasi di Minsel agar melaporkan besaran upah yang dierikan untuk karyawan,” tandasnya.(dav)