Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahan

Jelang 3 Hari Pelantikan Presiden, Polda dan Pemprov Perketat Pemeriksaan Kendaraan

×

Jelang 3 Hari Pelantikan Presiden, Polda dan Pemprov Perketat Pemeriksaan Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Manadomanadoterkini.com, SULUT – Menjelang tiga hari lagi pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2019 di Jakarta mendatang, keamanan kendaraan di Kota Manado pun tak luput dari pemeriksaan Polda Sulut dan Bapenda Prov Sulut.

Meski berkedok pemeriksaan PKB (pajak kendaraan bermotor)/BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), namun dari pantauan manadoterkini, Kamis (17/10/2019) sejumlah kendaraan yang mencurigakan pun tak luput dari pemeriksaan polisi.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng belum lama ini menjelaskan bahwa operasi kendaraan bermotor tersebut juga sebagai sosialisasi dari kebijakan Gubernur Sulut yang memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah kepada seluruh masyarakat Sulut.

“Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019,” kata Olvie Atteng diruang kerjanya.

Menurut Atteng, tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tolong wartawan bantu- sosialisasikan ini,” tutur Atteng.

ManadoLebih jauh dikatakan Olvie Atteng, untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur lewat pengosian fotrmulir, dimana, formulir bisa diambil di UPTD PPD setempat melalui kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa: Fotocopy KTP pemilik; Fotocopy STNK; Fotocopy SKPD (notice); Fotocopy BPKB; Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama; Fotocopy akte/dokumen bagi perusahaan; Fotocopy izin usaha.

Adapun, besarnya pemberian keringanan adalah sebagai berikut:

1. PKB
Untuk PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya
Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok PKB. Untuk tahun ke 3 (tiga) sebesar 60% dari pokok PKB. Untuk tahun ke 4 (empat) sebesar 70% dari pokok PKB. Untuk tahun ke 5 (lima) sebesar 80% dari Pokok PKB. Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok PKB 100%. Denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%

2. BBN-KB
Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan 5 (lima) tahun terakhir diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBN-KB sebesar 50% dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100%. Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan 6 (enam) tahun dan seterusnya diberikan keringaanan dan pengurangan pokok BBN-KB sebesar 100% dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100%. (Rizath)