Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Resmi, Olly Dondokambey Tetapkan UMP 2020

×

Resmi, Olly Dondokambey Tetapkan UMP 2020

Sebarkan artikel ini

Sulutmanadoterkini.com,  SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku sejak 1 Januari 2020 sebesar Rp. 3.310.723

Kenaikan UMP ini menurut Olly sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Sebelumnya Olly menyampaikan, penetapan UMP 2020 ini dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076 mengalami kenaikan dikisaran 8%.

Penetapan ini juga sudah sesuai dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan, tegas Olly di Kediaman pribadinya di Cempaka Kolongan, Minut.

“Berdasarkan peraturan yang ada maka hari ini satu November 2019 sesuai keputusan gubernur Sulawesi Utara No.408 tanggal 24 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar tiga juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah (Rp. 3.310.723),”

Untuk itu Olly menghimbau kepada semua pihak untuk kiranya mentaati semua yang telah disepakati, karena semua ini telah diatur dalam Peraturan. Dan bagi mereka yang melanggar, pasti menerima sanksi,” ujar Olly, Jumat (1/11/2019). (Rizath)