Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Minsel Siap Salurkan Dandes Tahap III Tahun 2019

×

Pemkab Minsel Siap Salurkan Dandes Tahap III Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) siap menyalurkan Dana Desa (Dandes) tahap III sebesar 40 persen tahun anggaran 2019.

Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan, Puji Tuhan Dandes pada Selasa (12/11) sudah bisa diserap Oleh desa-desa yang ada di Kabupaten Minsel, sehingga segera di gunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang sudah di recanakan.

“Meskipun di dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak Diatur secara tegas batas akhir penyaluran dari RKUN ke Kas Daerah Namun pencarian dana desa dianggap mengalami keterlambatan,” ujar Bupati.

Ditambahkan Bupati, keterlambatan dikarenakan berbagai faktor antara lain sebagian desa terlambat dalam menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ke DPMD sebagai bahan laporan ke Kemenkeu melalui aplikasi Omspan. Di samping itu Ada kewajiban Pemda untuk melakukan perubahan peraturan Bupati tentang Dandes tahun 2019.

Dengan disalurkannya Dana Desa tahap III tahun anggaran 2019 ini, kata Bupati, maka diharapkan sampai akhir Bulan Desember 2019 penyerapan anggaran Pemkab Minsel dapat mencapai minimal 95 persen, dengan disalurkannya Dandes seluruh desa di Minsel sudah dapat merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya secara maksimal setelah Dandes dicairkan.

Sementara ditempat terpisah, Krpala Dinas DPMD Minsel Henri Lumapow SH melalui Sekretaris DPMD MInsel Altin Sualang SSTP MPA mengatakan, saat ini pihaknya siap menyalurkan Dandes tahap III.

“Dalam hal pelaksanaan anggaran yang disalurkan ke desa, maka dihimbau untuk dapat segera diterapkan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Selain itu pengawasan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam rangka meminimalisir segala bentuk penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(dav)