Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Ijin Perceraian Bagi PNS Disosialisasi

×

Ijin Perceraian Bagi PNS Disosialisasi

Sebarkan artikel ini

Sulutmanadoterkini.com, SULUT – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen berharap daapt memberikan manfaat yang besar bagi PNS tentang pemahaman dan kesadaran sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Hal itu ditegaskan Edwin Silangen membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut dilingkup PNS Pemprov Sulut yang digelar di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Rabu (20/11/2019).

“Sosialisasi seperti ini akan memberikan manfaat yang besar bagi PNS tentang pemahaman dan kesadaran, termasuk juga substansi dengan regulasi dan aturan mengenai undang-undang ijin perkawinan dan perceraian,” katanya.

Edwin Silangen juga, mengapresiasi Tim Penggerak PKK Sulut dan BKD Sulut yang telah
menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Silangen optimis sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang memiliki integritas, profesional dan menjadi teladan yang baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Karenanya, Silangen mengimbau seluruh PNS untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara perkawinan maupun perceraian bagi PNS.

“Kita inginkan tidak adanya perceraian, untuk itu kepada seluruh peserta sosialisasi peraturan kepegawaian agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan secara aktif,” pesan Silangen.

Di tempat yang sama Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Ketua TP PKK Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos menjelaskan bahwa peran TP PKK dalam membangun keluarga PNS yang sehat berketahanan di Sulut mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anaknya.

Kemudian pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah kondisi sehat yang secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Selain itu, lanjut Devi, menurut pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keluarga sehat berketahanan adalah kondisi keluarga yang sejahtera yang secara umum ditandai dengan tercukupinya kebutuhan hidup materiil dan spiritual yang layak serta memiliki hubungan yang serasi selaras dan seimbang antar anggotanya dan keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” ujar Devi Tanos.

Terkait dengan keluarga sehat yang berketahanan dalam lingkup Pemprov Sulut, istri tercinta dari Wagub Sulut Steven Kandouw ini mengatakan setiap keluarga harus memiliki tiga syarat mutlak ini.

“Keluarga yang dibangun harus memiliki wawasan kedepan, bertanggungjawab dan berkomitmen tinggi untuk hidup mandiri dan juga harus mampu hidup secara harmonis, memiliki jumlah anak yang ideal (dua anak lebih baik) sehat dan sejahtera,” ungkap Ibu Devi. (*/Rizath)