Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Disnaker Minsel : Perusahan Wajib Bayar THR H-7 Sebelum Hari Natal

×

Disnaker Minsel : Perusahan Wajib Bayar THR H-7 Sebelum Hari Natal

Sebarkan artikel ini

Lmanadoterkini.com, AMURANG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Minsel untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan jelang hari Natal.

“Itu wajib, perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan minimal H-7 sebelum hari raya,” jelas Kepala Disnaker Minsel Sonny Maleke kepada manadoterkini.com Kamis (5/12).
Menurut Dia pembayarannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sudah lewat satu tahun harus dibayarkan satu kali gaji,” jelasnya.
Untuk yang belum satu tahun masa kerja harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karyawan harus mendapatkan hak mereka, termasuk THR,” ujarnya lagi.
Lanjut Dia, pihaknya saat ini sudah mempersiapkan sanksinya.
“Jelas ada sanksi yang dipersiapkan mulai dari teguran, dan jika ada karyawan tidak mendapatkan haknya bisa melapor,” tandasnya.(dav)