Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Patuh Pada Putusan MA, Olly Tegaskan Tak Ada Niat Halangi Elly

×

Patuh Pada Putusan MA, Olly Tegaskan Tak Ada Niat Halangi Elly

Sebarkan artikel ini

Manadomanadoterkini.com,  SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan tidak ada niat menghalangi Elly Lasut pada Pilkada Talaud.

Penegasan itu disampaikan Olly kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (16/1/2020).

“Saya bilang di Mendagri bahwa saya tidak menghalangi karena kalau saya menghalangi proses Pilkada (Elly di Talaud) saya (pasti) tidak merekomendasikan untuk Mendagri memberikan SK kepada Elly (E2L),” ujar Olly.

Olly menambahkan, dirinya patuh pada putusan hukum dalam hal ini putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019, tanggal 6 Desember 2019 terkait Pilkada Talaud.

“Yang saya pertanyakan, adalah putusan Mahkamah Agung. Kalau saya lantik (Elly Lasut sebagai Bupati) saya mau apakan putusan Mahkamah Agung bahwa dari awal proses pencalonan Elly Lasut ini, ternyata ada malasah. Yang saya tanyakan itu. Nggak mungkin MA perintahkan ke saya, ada masalah, terus tiba-tiba saya tidak ungkapkan ini. Terserah Mendagri, kalau Mendagri mau lantik, silahkan, saya nggak mau menghalangi. Karena saya sudah menandatangani untuk menerbitkan SK Elly Lasut, kan begitu,” jelas Olly.

Olly menambahkan hal ini sudah disampaikan ke pakar pakar-pakar hukum saat pertemuan dengan Kemendagri.

“Semua saya jelasin disitu. Nggak ada halangan saya proses pilkada ini. Kan saya kalau halangi saya tidak tanda tangan permohonan menerbitkan SK nya Elly Lasut.”

“Yang saya pertanyakan, putusan MA ini mau diapain? Putusan MA kan jelas disitu membatalkan SK Mendagri yang merekomendasikan Elly Lasut masih 1 periode. Itu yang saya tanyakan mau diapain. Kalau mendagri mau mengabaikan, ya sudah lantik aja, kalau saya, saya nggak mau abaikan (putusan MA), karena kekuatan hukum tetap bagi saya itu,” tegas Olly. (Rizath)