Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Kecelakaan Kerja Capai 133,56 Juta Kasus, Olly Problem K3 Jangan Hanya Diingat

×

Kecelakaan Kerja Capai 133,56 Juta Kasus, Olly Problem K3 Jangan Hanya Diingat

Sebarkan artikel ini

Manadomanadoterkini.com,  SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menegaskan ada penurunan kasus kecelakaan kerja yang terjadi dari angka kecelakaan kerja pada Agustus 2019 sebanyak 133,56 juta orang.

Hal itu disampaikan Olly Dondokambey saat membacakan sambutan Menteri Tenaga kerja RI pada upacara puncak Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Ke-50 Tahun 2020,

Acara puncak yang dikemas dalam bentuk upacara di halaman Kantor Gubernur, Olly merinci data yang dirangkum oleh Badan Pusat Statistik (BPS), untuk Sulut, Senin .

“BPS mencatat jumlah angka kecelakaan kerja pada Agustus 2019 sebanyak 133,56 juta orang, mengalami penurunan 2,62 juta dibandingkan Februari 2019. Penduduk bekerja sebanyak 126.51 juta orang dari jumlah tersebut sebanyak 57.5 persen adalah lulusan SD dan SMP. Hal itu berpotensi terhadap rendahnya kesadaran perilaku selamat dalam bekerja,” kata Olly.

Sementara itu, terkait dengan keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari sampai Desember 2019 terdapat 130.923 kasus.

“Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja 26,40 persen termasuk kategori kecelakaan kerja kecelakaan lalu lintas pada perjalanan menuju tempat kerja dan dari tempat kerja menuju tempat tinggal,” sambungnya.

Lanjutnya, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian material, moril dan pencemaran lingkungan tetapi juga dapat mempengaruhi produktivitas serta kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai problem K3 hanya diingat dan dibahas saat terjadi kasus kecelakaan atau musibah ditempat kerja. Jangan sampai problem K3 baru mendapat perhatian saat korban berjatuhan, jangan sampai kita baru peduli saat ada gugatan dari masyarakat atau keluarga korban,” ingatnya.

Dia menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang kesehatan kerja mengatur pelaksanaan K3 yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin kesehatannya. (Rizath)