Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Disaksikan Bawaslu, KPU Manado Resmi Tutup Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan

×

Disaksikan Bawaslu, KPU Manado Resmi Tutup Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan

Sebarkan artikel ini

KPU Manadomanadoterkini.com, MANADO – Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon jalur Independen, resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Minggu (23/02/2020) tepat Pukul 24.00 Wita, di pantau langsung pihak Bawaslu dan aparat Kapolisian.

“Hingga batas waktu yang ditentukan sudah tidak ada lagi bakal paslon yang datang untuk membawa syarat dukungan di KPU Kota Manado. Sudah kita saksikan bersama bahwa hari ini 23 Februari 2020 tadi KPU Manado sudah siap menanti bakal paslon membawa syarat dukungan sebagaimana jadwal hingga 24.00 Wita,” ujar Ketua KPU Manado Jusuf Wowor, selesai penutupan kepada wartawan, Senin (24/2/2020), dini hari.

Dengan demikian hingga batas waktu, hanya satu paslon perseorangan yang datang ke KPU Manado untuk memasukan dokumen syarat dukungan.

“Yang menyarahkan dokumen hanya satu paslon perseorangan yakni Bakal paslon Wali Kota Manado dr Franky V.T Kambey dan Wakil Wali Kota Manado dr Daud Kirojan,” kata Wowor didampingi Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan, Sunday Rompas, Ismail Harun, Abdul Gafur Subaer dan Sekretaris KPU Manado Jemmy Tamboto.

Setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan dari 33.147 yang dimasukan, memenuhi syarat ada 31.005 dukungan dan tidak memenuhi syarat 2.142 dukungan. Untuk penyebaran, hasil hitung dan pengecekan dukungan tersebar di 11 Kecamatan.

“Jadi syarat minimal dukungan dan pesebaran yang ditetapkan KPU Manado 30.885 sudah terpenuhi dan selanjutnya masuk ke tahapan verfikasi administrasi,” pungkasnya. (malz)