Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Terkait Dandes, Bupati Minsel : Kumtua harus taat aturan

×

Terkait Dandes, Bupati Minsel : Kumtua harus taat aturan

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG – Terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Demikian kutipan sambutan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE, saat menghadiri rapat koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Minsel di lantai IV kantor Bupati Minsel, Senin (2/3/2020).

Dengan adanya bantuan dari pemerintah berupa Dana desa (Dandes) dan alokasi dana desa (ADD), Bupati berharap penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa lebih efektif dan efesien serta transparan.
Dandes dan ADD harus dikelola dengan baik dan transparansi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat umum.

“Pemdes diharapkan menjadi miniatur sistem pemerintahan daerah. Tingkatkan inovasi dengan menggali potensi dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, baik potensi ekonomi, sosial dan budaya,” terang Bupati.

MinselDiakhir sambutan, Bupati berharap kepada seluruh Hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minsel untuk menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik terhadap perangkat desa, BPD, lembaga yang berada di desa dan instansi terkait agar memberikan pelayanan cepat dan mudah untuk warga desa.

“Ciptakan pelayanan yang baik di desa, jangan mempersulit masyarakat. Bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Tetty sapaan akrab bupati Minsel ini.

Hadir pada kesempatan ini Kepala KPPN Manado Wayan Juwena SE, Kepala KP2KP Amurang Deni Tri Satrianto, Kepala Badan pusat Statistik Minsel Ferdinan Terok, S.Sos, dan Kadis PMD Minsel Henrie Lumapow SH, Sekretaris PMD Altin Sualang SSTP MPA, serta dihadiri pula oleh 17 Camat, 167 Hukumtua, 10 lurah, se- Minsel.(dav)