Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Liputan KhususMinahasa Utara

Bupati VAP Serahkan LKPD 2019 Ke BPK RI Perwakilan Sulut

×

Bupati VAP Serahkan LKPD 2019 Ke BPK RI Perwakilan Sulut

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Tunduk dan patuh pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dilakukan oleh Bupati DR (Hc) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) STh, dengan menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019, Kamis (12/3/2020).

MinutBupati DR (Hc) Vonnie Anneke Panambunan STh menyerahkan LKPD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) TA 2019, dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Karyadi SE MMAk CA, di aula BPK Perwakilan Sulut.

Minut“Ini sesuai amanah Undang-Undang, untuk itu kita melaporkan LPKD Tahun Anggaran 2019 kepada BPK RI ,” ujar Bupati VAP-sebutan akrab orang nomor satu di tanah Tonsea ini.

MinutSebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi SE MMAk CA, dalam sambutannya saat menerima LKPD TA 2019 yang diserahkan seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sulut mengatakan, komitmen BPK kedepan bersama-sama menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih transparan.

Minsel“Kita bersama-sama melaksanakan amanah negara. Komitmen BPK kedepan bersama-sama ciptakan pengelolaan anggaran yang lebih transparan,” tandasnya. (Advetorial)