Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Olly Dondokambey Tetapkan Status Siaga Darurat COVID-19 di Sulut

×

Olly Dondokambey Tetapkan Status Siaga Darurat COVID-19 di Sulut

Sebarkan artikel ini

SULUT SULUT SULUTmanadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey akhirnya menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam virus Corona (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 07 Tahun 2020 sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulawesi Utara Cristiano Talumepa.

Dalam surat tersebut menetapkan “Status Siaga Darurat Penanganan Bencana

Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara”.

Masa Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Penetapan Status Siaga Darurat berlangsung selama 75 hari (tujuh puluh limat hari), terhitung sejak tanggal 16 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Provinsi (APBD) Sulawesi Utara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Keputusan gubernur ini berlaku sesuai dengan tanggal yang ditetapkan, yaitu 16 Maret 2020. (Rizath)