Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pilkada Serentak 2020 Akan Ditunda, KPU Minsel : Kami Tunggu Intruksi Dari KPU-RI

×

Pilkada Serentak 2020 Akan Ditunda, KPU Minsel : Kami Tunggu Intruksi Dari KPU-RI

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Komisi II DPR – RI menyetujui penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan alasan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Anggaran Pilkada yang belum digunakan diminta untuk dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini menjadi kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Anggota KPU – RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di Jakarta pada Senin (30/3/2020) kemarin.
DPR-RI meminta pemerintah segera membuat payung hukum. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) penundaang Pilkada Serentak 2020.
“Bagaimana teknis dari hasil rapat ini, kami menunggu instruksi dari KPU-RI,” kata Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga melalui Anggotanya Maya Sariowan kepada manadoterkini.com Selasa (31/3/2020).
Saat ini tahapan Pilkada serentak yang sudah ditunda akibat Virus Corona adalah pelantikan PPS, verifikasi calon perseorangan, perekrutan PPDP, dan proses pemuktahiran data pemilih.
PPK juga sudah diinstruksikan untuk ditunda masa kerjanya. Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19
“Kalau dilihat dari kesimpulan rapat tersebut di poin 3, DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan Perppu sebagai payung hukum baru,” kata Sariowan.
Menurut Dia, dengan adanya hasil rapat ini, kemungkinan besar jadwal pemilihan Bulan 9 tahun 2020 juga bergeser.
“Untuk jadwal pastinya kami menunggu instruksi KPU-RI secara kelembagaan,” tandasnya.(dav)