Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Bawaslu Minut Libatkan Parpol Bahas Penyelesaian Sengketa Pilkada

×

Bawaslu Minut Libatkan Parpol Bahas Penyelesaian Sengketa Pilkada

Sebarkan artikel ini

Minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (9/3/2020), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2020, yang melibatkan Partai Politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH saat membuka Rakor tersebut mengatakan, lembaganya perlu bertatap muka dengan Parpol untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang akan dilakukan apabila terjadi sengketa pada Pilkada nanti.

“Kegiatan ini mengundang semua perwakilan Parpol yang ada di Minut, sehingga pada saat menghadapi sengketa sudah bisa mengetahui langkah apa yang dilakukan untuk menghadapi sengketa Pilkada,” ujar Awuy.

Sementara itu, materi yang disampaikan Rocky Ambar SH selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan, ada kewenangan baru bagi mereka usai penguatan dari Panwaslu ke Bawaslu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bicara soal sengketa Pemilu, kami Bawaslu berharap tidak terjadi. Tapi jika terjadi, maka itu merupakan kewajiban Bawaslu untuk menyelesaikan. Jangan kita main dalam penafsiran karena konteks hukumnya tidak kuat. Semua harus sesuai dengan regulasi, karena tindaklanjut dari sengketa pasti ke PTUN untuk memberikan koreksi bukan melakukan sidang baru. Disini PTUN hanya akan melihat jika sesuai kajian hukumnya dari Bawaslu,” jelas Ambar.

Lebih lanjut, Komisioner Bawaslu Sulut Kordiv Penyelesaian Sengketa Awaludin Umbola menambahkan, kita semua tidak mengharapkan terjadinya sengketa, dan apabila itu terjadi akan mengutamakan pencegahan.

“Jika terjadi sengketa, itu akan memakan waktu, energi dan tentu biaya. Tapi wajib bagi Bawaslu melakukan penyelesian secara cepat dan murah, karena dalam setiap tahapan, selalu ada sengketa dan potensinya sudah sejak tahapan Pilkada dimulai,” tambah Umbola.

Hadir juga pemateri Toar Palilingan selaku praktisi hukum dan seluruh perwakilan Parpol yang ada di Minut. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 9-11 Maret 2020.(Pow)