Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Ini Penjelasan Pemprov Soal Pemberian Bantuan Dari Masker Hingga Sembako

×

Ini Penjelasan Pemprov Soal Pemberian Bantuan Dari Masker Hingga Sembako

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, SULUT – Kebijakan Pemerintah Provinsi terkait bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, diakui belum sepenuhnya terealisasi.

Seperti yang marak dipertanyakan oleh nitizen, pembagian kebutuhan dasar, masker yang di janjikan dan ada beberapa opini masyarakat yang tidak dapat dipenuhi antara lain desakan penutupan bandara.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulawesi Utara Cristiano Talumepa melalui Kabid Kabid Komunikasi Dan Informasi Publik Ivonne Kawatu menjelaskan pemerintah provinsi tentu apresiasi atas kepedulian nitizen yang melebur bersama, memantau perkembangan termasuk mengawal bantuan sosial kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak, tapi dibalik itu juga dia berharap agar tidak berasumsi lebih jauh.

Karena sebetulnya setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi termasuk kinerja Gugus tugas, setiap harinya terupdate dan di sosialisasikan lewat media.

“Perlu di pahami ketika ada beberapa desakan permintaan dari berbagai pihak ataupun ada opini masyarakat yang tidak dapat dipenuhi seutuhnya itu karena bukan kewenangan Pemerintah provinsi, atau bisa saja ada berbagai pertimbangan sehingga tidak dapat berlakukan sesuai kemauan masyarakat, dimengerti karena pasti di balik itu semua pemerintah melakukannya demi kebaikan dan kepentingan kita semua,” tutur Ivonne Kawatu.

Lanjut Ivonne pengelolaan realokasi anggaran bagi warga yang terdampak di kab/kota kewenangannya ada pada Pemkab/pemkot termasuk pengaturan kebutuhan bagi yang terdampak.

“Yang pasti tetap terpantau dan koordinasi, sinergitas berjalan,” tegas Ivonne.

Ivonnne menambahkan terkait belum terealisasinya bantuan sosial (sembako dan lainnya) yang ditujukan kepada organisasi/lembaga keagamaan memang benar adanya, karena di dalam surat edaran Gubernur sangat jelas tertera bahwa untuk pemasukan data di beri waktu sampai dengan 20 April.

“Sengaja diberi tenggang waktu, dengan maksud agar pimpinan keagamaan masing-masing dapat mendata penerima bantuan dengan baik, benar-benar akurat dan tepat sasaran, agar pembagian selanjutnya dapat tersampaikan secara tertib dan utuh kepada yang berhak menerima,” jelas Kawatu

Sementara untuk teknis pemberian bantuan diatur oleh Dinas Sosial Daerah Provinsi.

Ivonne menambahkan pembagian masker yang sebelumnya sudah dibagi oleh instansi tehnis di beberapa tempat berbeda, yang hingga saat ini belum dapat dipenuhi secara menyeluruh.

“Sangatlah beralasan, karena masker dipasaran kehabisan stock, sehingga oleh Pemerintah Provinsi telah bekerjasama dengan pelaku UKM yang sementara disediakan.”

“Jadi tidak benar kalau Pemprov mengabaikan janji nya dan yang benar masker dalam waktu dekat segera di bagikan sesuai peruntukannya. Penanganan ada di biro umum dan instansi terkait lainnya,” tutur Kawatu.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw sangat mengharapkan kepada masyarakat dan semua pihak agar dimasa sulit ini, kita bekerjasama, bersatu padu, siap dan tanggap dalam memutus mata rantai covid-19
sambil menengadah keatas, memohon doa dan menunduk kebawah melihat kaum yang lemah, harapnya.

Ivonne Kawatu juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu untuk jaga jarak, jaga kesehatan, cuci tangan dengan sabun dan pakai masker ketika diluar rumah. (*/Rizath)