Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Jerat Hukum Menanti Penyeleweng Bansos

×

Jerat Hukum Menanti Penyeleweng Bansos

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, MINAHASA – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring MSi (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi MM menjamin bahwa oknum yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak virus corona (Covid 19) bakal berhadapan dengan hukum.

Hal tersebut dipastikan oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi. “Bansos tahap satu sementara disalurkan. Siapapun yang dengan sengaja menyalahgunakanya, pasti akan dijerat hukum. Dan itu sudah komitmen Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,” ujar Mangala.

Lanjutnya, pasca penyaluran tahap awal, masih ada cadangan 2.000 paket bansos. Dan itu diprioritaskan bagi penyandang disabilitas, orang dalam pemantauan yang belum mendapat bansos, dan masyarakat yang benar-benar miskin. “Ini paket cadangan tahap satu. Nanti pada penyaluran tahap dua, Pemkab Minahasa menyediakan 20.834 paket bansos,” jelasnya.

Mangala juga menjelaskan tentang acuan data yang digunakan Pemkab Minahasa dalam menyalurkan bansos. Menurutnya, Pemkab Minahasa mengacu dari basis data terpadu (BDT). “Masyarakat yang akan menerima bantuan beras pemerintah, adalah yang terdata dalam BDT. Dan perlu diketahui, BDT itu sifatnya dinamis. Tiap tahun diupdate. Jadi masyarakat yang sebelumnya masuk dalam BDT dan kemudian sudah tidak ada, bisa saja yang bersangkutan telah mengalami peningkatan taraf ekonomi,” pungkasnya. (fis)