Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa

Kumtua Selewengkan Bansos, Pemkab Minahasa Lepas Tangan

×

Kumtua Selewengkan Bansos, Pemkab Minahasa Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini

Minahasamanadoterkini.com, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memastikan bahwa Hukum Tua (Kumtua) yang terlibat penyelewengan penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 bakal berhadapan dengan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Minahasa melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Minahasa, Willem Nainggolan. “Pemerintah desa harus transparan dalam penyaluran Bansos dan pengadaan barang penanganan Covid-19. Jangan sekali – kali merekayasa data penduduk penerima Bansos atau mark up harga pembelian pengadaan barang untuk penanganan Covid-19. Sebab, jika ada Kumtua tersandung kasus ini, tidak ada pendampingan Hukum dari Pemkab Minahasa,” ungkap Nainggolan.

Lanjutnya, jika ada Kumtua tersandung kasus terkait penanganan Covid-19 terlebih masalah Bansos, itu merupakan tindakan pribadi atau oknum. “Jangankan Kumtua, pejabat Pemkab saja yang terjerat kasus pribadi, tidak ada pendampingan hukum dari pemerintah,” tukasnya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Denny Mangala, mengungkapkan bahwa data masyarakat penerima Bansos baik dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Dandes, jangan pernah dimanipulasi. Begitu juga pembelian barang yang akan digunakan penanganan Covid-19 di setiap desa, harus mengacu pada aturan yang ada.

“Semuanya harus berdasarkan mekanisme yang ada. Jika kedapatan ada oknum Kumtua yang melakukan penyimpangan terhadap Bansos mapun pengadaan barang untuk penanganan Covid-19, akan berurusan dengan hukum,” tandasnya. (fis)