Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Perangkat Desa Tidak Bisa Terima Bansos Covid 19

×

Perangkat Desa Tidak Bisa Terima Bansos Covid 19

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, MINAHASA – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait jaring pengaman sosial, Pemkab Minahasa melakukan respon cepat. Selama dua hari, pemerintah di tingkat desa dan kelurahan telah membentuk tim independen yang terdiri dari sejumlah unsur guna bermusyawarah menentukan keluarga yang layak dan pantas menerima bantuan sosial (Bansos) tunai akibat pandemi Covid 19.

Bagi pekerja penerima upah rutin, dipastikan tidak akan masuk dalam nama keluarga yang akan menerima Bansos tunai ini. Hal tersebut ditegaskan Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Denny Mangala MSi.

“Contohnya adalah Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan pekerja penerima upah rutin lainya. Termasuk juga perangkat desa dan kelurahan. Mereka tidak bisa menerima,” ungkap Mangala.

Untuk itu, dirinya berharap supaya data hasil musyawarah tim independen di tingkat desa dan kelurahan, mengacu dari pedoman yang diberikan. “Ini konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum jika ada rekayasa data,” jelasnya.

Selain penerima upah rutin, keluarga-keluarga yang tercofer dalam program keluarga harapan (PKH) dan keluarga penerima bantuan non tunai juga tidak bisa menerima Bansos tunai ini.

“Pak Bupati dan Wakil Bupati juga telah menegaskan bahwa jika kemudian hari didapati ada keluarga penerima Bansos tunai yang menyalahgunakanya seperti membeli minuman keras dan rokok, akan dicoret dari data peneriman Bansos tunai dan diganti dengan orang lain yang memang membutuhkan. Karena Bansos tunai ini nominalnya 600 ribu rupiah dan akan diterima Bulan April, Mei, dan Juni,” pungkas Mangala. (fis)