Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanEkonomi dan BisnisManado

Langgar Maklumat Walikota, Siap-siap Izin Usaha Retail Dicabut Dinas PM-PTSP

×

Langgar Maklumat Walikota, Siap-siap Izin Usaha Retail Dicabut Dinas PM-PTSP

Sebarkan artikel ini
manado
Wali Kota GS Vicky Lumentut saat mengunjungi salah satu pusat retail di Kota Manado belum lama ini.

manadoterkini.com, MANADO –  Maklumat Walikota Manado GS Vicky Lumentut terkait pembatasan jam operasional sejumlah retail atau toko modern yang tersebar di Kota Manado mulai pukul 09.00 pagi sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam, telah disepakiti bersama melalui meeting vidcom yang diikuti perwakilan retail seperti  Fresh Mart, Galaxy Mart, Multimart, Smart Store, Golden Swalayan, Transmart, Lotte Mart, Alfamart, Indomaret, Paniki Jaya, Fiesta Ria, Alfamidi, Jumbo Swalayan, Indo Grosir dan Hypermart disaksikan DPD Aprindo Sulut, Rabu (13/5/2020) sore tadi.

Pembatasan jam operasional ini diberlakukan mulai Kamis (14/5/2020) besok. Dinas PM-PSTP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Manado sendiri siap mengedarkan dan mensosialisasi maklumat tersebut ke masyarakat luas setelah ditanda tangani wali kota.

“Diharapkan pemilik retail ikut mensosialisasi maklumat Wali Kota ini, ditempel sejumlah retail. Jangan ada lagi bilang tidak tahu soal ini maklumat itu,” tegas Kadis PM-PSTP Kota Manado, Charles Rotinsulu.

Isi maklumat wali kota terkait social dan physical distancing tersebut antara lain, tidak memperbolehkan pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker melakukan transaksi jual beli dalam retail.

Ada petugas khusus setiap retail untuk melakukan alat pengukuran suhu tubuh terhadap pengunjung. Dalam melakukan transaksi, memperhatikan jarak 1 meter antar pengunjung maupun kasir.

“Jadi sirkulasi udara diperhatikan. Jangan paksakan pengunjung terkumpul berlebihan dalam ruangan yang kapasitas hanya mampu melayani beberapa orang saja, karena memperhatikan jarak. Dan pastikan pengunjung memakai masker, jika tidak jangan dilayani,” pesan Wali Kota GSVL.

Ada sanksi menanti jika ditemukan toko-toko modern tersebut tidak memperhatikan maklumat wali kota tersebut. “Sanksinya ditutup, atau bisa sampai pencabutan izin usaha oleh PTSP. Maklumat ini nanti ditaruh di tempat-tempat strategis,” tegas GSVL.

Maklumat wali kota ini berlaku selama masa tanggap darurat hingga 29 Mei nanti sambil melihat perkembangan pasca pandemic covic-19. “Kasat Pol PP saya minta dikawal maklumat ini,” pesan Wali Kota dua periode.(*aldi)