Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Masih Bolak-balik Minsel, Sejumlah Pejabat dan ASN Bakal Kena Sangsi Tegas

×

Masih Bolak-balik Minsel, Sejumlah Pejabat dan ASN Bakal Kena Sangsi Tegas

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AMURANG – Terkait instruksi Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE  sehubungan dengan banyaknya pejabat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel yang tinggal diluar Minsel. Dan menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan juga ASN yang ada di Pemkab Minsel untuk tinggal menetap di Kabupaten Minsel rupanya tidak diindahkan oleh sejumlah pejabat dan ASN yang ada.

Pasalnya, dari informasi di situasi pademi covid-19 dan situasi yang rawan, masih banyak pejabat dan ASN yang seenaknya masih bolak – balik Minsel. “Ya, masih banyak pejabat dan ASN Minsel yang kita lihat bolak – balik Minsel,” ujar salah salah petugas jaga di pos perbatasan Munte sambil meminta namanya jangan di publikasikan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Minsel melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Ysis Mangindaan SSTP menegaskan bahwa, jika ada pejabat dan ASN tak mengindahkan dan didapati masih bolak-balik masuk keluar Minsel akan ditindak tegas. “Kalau ada pejabat dan ASN yang kedapatan, langsung potong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan kalau dia juga pejabat yang kedapatan, bakal di nonjobkan dan kembali staf biasa,” tegasnya.

Hal ini juga dipastikan bukan isapan jempol belaka, pasalnya seperti yang diungkapkan kepala BKDD Minsel Roy F Tiwa dia mengatakan kalau Dirinya sudah diintruksikan bupati untuk melakukan swepeng dan pendataan bagi Pejabat dan ASN yang masih bolak balik Minsel di Perbatasan Munte dan Tareran.

“Itu sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak mengindahkan instruksi Bupati Cristiany Eugenia Paruntu SE. Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi yang melanggar aturan yang dikeluarkan pimpinan, demi kepentingan bersama,” Tukasnya.

Tindakan ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, pasal 3 poin 7 dan 17 yang berdasar pada Kewajiban dan Larangan, yakni (7) mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seorang dan/atau golongan, (17) menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

“Terkait hal ini kami sangat berharap peran kepala OPD dalam memberi arahan terhadap bawahan, terutama dalam upaya memerangi Pandemi COVID-19. Bila tidak diindahkan, Kepala OPD yang bakal bertanggungjawab terhadap masing-masing pegawai,” tandasnya.(dav)