Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Pemkab Mitra Wajibkan ASN Mitra Tetap Ngantor

×

Pemkab Mitra Wajibkan ASN Mitra Tetap Ngantor

Sebarkan artikel ini

Mitra Mitramanadoterkini.com,  MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB), memutuskan untuk membatalkan Cuti bersama tanggal 22 Mei tahun 2020.

Perubahan ketiga atas SKB menteri agama,menteri ketenagakerjaan dan MENPANRB No.728 tahun 2019 no 213 tahun 2019, No. 1 thn 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Bupati Minahasa Tengara James Sumendap SH, Lewat Pesan singkatnya meneruskan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mitra.

“Disampaikan dengan hormat kepada Kepala Perangkat Daerah mendahului surat pemberitahuan bahwa besok Jumat 22 Mei 2020 tetap melaksanakan tugas (cuti bersama dibatalkan) hal ini sudah dikoordinasikan, kiranya menjadi perhatian,terima kasih, ” jelasnya.

Hal ini dibenarkan salah satu Pimpinan SKPD Phieter Owu, Kepalah Dinas Kominfo SP, menjelaskan dari SKB yang ada maka dari penyampaian pimpinan agar Aparatur Sipil Negara ( ASN) Mitra untuk tetap melaksanakan tugas pada 22 Mei 2020.

“ASN Mitra tetap Ngantor, lewat SKB yang menjadi Surat Edaran ke setiap Dinas,” tutur Owu.(win)