Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

COVID-19 Masih Tinggi, Sulut Belum Bisa Beribadah di Gereja

×

COVID-19 Masih Tinggi, Sulut Belum Bisa Beribadah di Gereja

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Meskipun beredar rencana dari Kementerian Agama RI lewat surat bernomor: B-184/ DJ.IV/ BA.01.1/ 05/2020, tertanggal 27 Mei 2020 berisikan bahwa Rumah Ibadah (Gereja) dapat difungsikan kembali menurut pelayanan fungsi Gereja, belum bisa diterapkan di Sulawesi Utara.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut Bidang Kebijakan Dr Jemmy Kumendong dalam jumpa pers melalui video conference, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kumendong menjelaskan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Thomas Pentury tentang Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah (Gedung Gereja) dalam tatanan kehidupan baru belum bisa diterapkan mengingat kurva epidemiologis COVID-19 di Sulut masih tinggi.

“Itu (surat revitalisasi) bisa diterapkan kembali dengan catatan kalau kurva epidemiologis itu sudah menurun, kalau masih meningkat itu memang belum memenuhi syarat kalau diberlakukan,” jelas Jemmy Kumendong.

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut Bidang Epidemiologis dr Steven Dandel.

“Pemberlakuan peribadatan di rumah ibadah tentunya belum bisa dilakukan, mengingat kurva epidemiologis COVID-19 masih meningkat,” tegas Dandel. (Rizath)