Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Healthy

RS Tak Bisa Rawat Pasien COVID-19 OTG, Ini Penjelasannya

×

RS Tak Bisa Rawat Pasien COVID-19 OTG, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Gonjang-ganjing terkait adanya penolakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan indikasi Orang Tanpa Gejalah (OTG) saat ini menjadi polemik.

Oleh karenanya Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut Bidang Epidemiologis dr Steven Dandel, MPH, membantah, karena pada dasarnya rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia tidak menolak pasien yang sakit, hanya sebagian besar pasien terkonfirmasi positif COVID-19 khususnya di Sulut adalah OTG atau tidak ada penyakit penyerta.

“Rumah sakit tidak menolak pasien, cuma memang sebagian besar yang dirawat di rumah sakit itu tidak ada gejalanya. Kalaupun kita bawa mereka ke ruang isolasi tidak bisa apa-apa disana, dokter tidak bisa merawat karena tidak ada batuk, panas, pilek, mereka dalam kondisi sehat,” tutur Dandel.

Lanjut Dandel dalam jumpa pers melalui video conference, Jumat (12/6/2020) sudah keluar aturan pembiayaan terkait hal ini dengan BPJS dan Gugus Tugas COVID-19 Pusat, bahwa rumah sakit tidak bisa mengklaim kalau orang yang dirawat adalah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala (OTG).

“Jadi seberapa kecilpun klaim dari rumah sakit akan ditolak BPJS, sehingga ini menghindari potensi bahwa rumah sakit akan mengarang-ngarang gejalah dan menambah-nambahkan gejala di pasien yang sebenarnya tidak ada sakit, ini kemudian membuat beberapa rumah sakit bukan menolak tapi ragu-ragu dalam menerima orang tanpa gejala. Oleh karenanya memang perlu ada rumah singgah,” jelas Dandel.

Lanjut Dandel, Kemenkes juga memungkinkan pasien positif COVID-19 tanpa gejala diisolasi mandiri selama tempat tinggal dari pasien itu tidak padat.

“Hal inilah yang perlu disiasati oleh pemerintah untuk menyiapkan rumah singgah dan memilah-milah mana yang layak ke rumah singgah, tapi ada aturan terkait hal itu,” tutup Dandel. (Rizath)