Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemdes Elusan Serahkan BLT – DD Tahap Kedua Kepada 110 KK

×

Pemdes Elusan Serahkan BLT – DD Tahap Kedua Kepada 110 KK

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-Camat Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sonny Makaenas SSTP melaksanakan monitoring sekaligus pendampingan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap kedua di Desa Elusan.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan secara langsung di kantor Desa Elusan kepada penerima manfaat.
Desa Elusan telah menetapkan 110 keluarga penerima manfaat. Adapun dalam yang diserahkan untuk sebesar Rp 600 ribu per penerima.

Hukum tua Desa Elusan Imelda Monigir mengatakan, jika pendataan penerima BLT – DD sudah dilaksanakan sebaik mungkin, berjenjang dan melewati verifikasi oleh Tim dari Desa dan Kecamatan, sehingga yang menerima adalah benar-benar warga desa yang telah memenuhi kriteria yang telah diitetapkan pemerintah.

“Puji Tuhan, Pemerintah Desa Elusan sudah menyerahkan BLT – DD untuk tahap kedua. Penyerahan juga akan dilanjutkan untuk periode berikutnya yakni bulan Juli 2020 mendatang. Semoga dengan telah diselesaikannya penyerahan BLT – DD tahap kedua ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Desa Elusan,” kata Monigir.

Sementara itu, Camat Amurang Barat Sonny Makaenas SSTP menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pemerintah desa yang telah melaksanakan semua proses pengajuan hingga pencairan BLT – DD sehingga dapat segera di serahkan kepada penerima.

“Seluruh desa di Kecamatan Amurang Barat telah menyelesaikan proses, baik pendataan, verifikasi dan tahap lainya, dan kali ini dapat diserahkan BLT – DD di Desa Elusan. Dalam waktu dekat beberapa desa juga akan menyusul. Harapan kami bantuan ini bermanfaat bagi warga yang benar-benar terdampak,” kata Makaenas.

Seluruh desa di Kecamatan Amurang Barat telah menyelesaikan tahapan dalam pengajuan BLT – DD, namun dalam prosesnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Jika Dana Desa Tahap Pertama belum dibelanjakan atau dalam rekening desa masih mencukupi, dapat langsung disalurkan, akan tetapi dalam hal Dana Desa Tahap Pertama dan Kedua sudah dibelanjakan, maka desa menunggu transfer Dana Desa Tahap Ketiga dari Pemerintah Pusat.(dav)