Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Tenggara

Diduga Ilegal, Tambang Emas Kebun Raya Megawati Putri Telan Korban Jiwa

×

Diduga Ilegal, Tambang Emas Kebun Raya Megawati Putri Telan Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MITRA – Tambang Emas Kebun Raya Mehawati yang diduga Ilegal, kembali memakan satu Korban Jiwa. Kecelakaan Pekerja Tambang Emas tepatnya terjadi di Lokasi Kolam Kebun Raya Kabupaten Mitra pada pukul 24 00 Wita.

Menurut Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian, menjelaskan, Kronologis kejadian terjadi Pada pukul 23.30 Wita, ketika korban bersama dengan rekannya masuk kedalam lubang dengan kedalaman kurang lebih 8 Meter untuk mengambil material tanah yang mengandung emas.

Ketika Korban dan temanya sementara beraktifitas di liang lobang tiba-tiba, pada pukul 24.00 Wita terjadi longsor di dalam lubang tersebut di karenakan cuaca yang sedang turun hujan dan mengakibatkan korban tertimbun material tanah sekitar 2 (dua) Meter dan beruntung rekan kerjanya terhindar dari timbunan tanah.

Pada saat itu teman korban langsung berusaha mencari bantuan dan pukul 06.30 Wita setelah kejadian tersebut, rekan korban memanggil teman-temannya untuk segera membantu korban yang sudah tertimbun tanah namun sayang Tuhan berkata lain nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

“Kira- kira pada pukul 07.30 wita korban berhasil di evakuasi oleh rekan-rekannya, dan langsung dilarikan ke RS Ratatotok untuk di lakukan pemeriksaan luar dan di bersihkan,” Jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres identitas kedua penambang, Adapun (korban) yang meninggal dunia, yaitu, Reky Ronga Umur 40 Tahun Alamat Desa Tumani Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan Agama Kristen Protestan Pekerjaan Penambang, dan korban yang selamat, yaitu, Herry Momongan Umur 36 Thn Alamat Desa Tumani Kecamatan Maesaan Kabupaten Minsel
Agama Kristen Protestan Pekerjaan Penambang.(win)