Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Olly Dondokambey Sebut Baiknya Pilkada Digelar 2021, Ini Alasannya

×

Olly Dondokambey Sebut Baiknya Pilkada Digelar 2021, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyatakan siap mematuhi keputusan pemerintah pusat untuk menggelar Pilkada serentak 9 Desember 2020 di 270 daerah di seluruh Indonesia termasuk Sulut.

Kendati demikian, Olly mengaku lebih memilih pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2021 setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Sulut di periode pertama.

“Kalau pribadi saya lebih baik setelah habis masa jabatan, kalau COVID-19 masih berkepanjangan karena kita tidak mungkin berhenti melakukan kegiatan membangun ekonomi masyarakat dan memberikan bantuan sosial tidak mungkin kita tidak melakukan hal-hal seperti ini,” tandasnya.

Menurut Olly, pelaksanaan Pilkada pada tahun depan untuk mencegah munculnya anggapan bahwa petahana memanfaatkan APBD untuk kepentingan Pilkada (seperti pemberian bansos) walaupun itu sebenarnya murni dilakukan untuk kesejahteraan warga ditengah pandemi COVID-19.

“Saya kira kalau bagi saya kalau petahana lebih bagus 2021 karena supaya ini dampaknya bisa bermasalah karena kami sebagai petahana dianjurkan melakukan kegiatan sosial untuk melakukan bansos dan kegiatan ekonomi. Kalau kita salah melangkah nanti dianggap petahana memanfaatkan APBD, nah itu kan masalah, bisa gugur kita dalam perjalanan Pilkada nanti jadi lebih bebas kalau ada situasi COVID-19 seperti ini petahana sudah bebas semua baru penyelenggaraan agar supaya betul-betul tidak ada masalah di kemudian karena hal-hal ini beda-beda tipis saja ini memanfaatkan bansos dan segala macam ini bagi petahana kalau salah terjemahkan,” jelas Olly.

Meski demikian Olly mengatakan tetap mendukung apa yang sudah diputuskan bahwa Pilkada digelar 9 Desember 2020.

“Saya kira apa yang disampaikan oleh pak dirjen (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri) tadi memang tidak ada permasalahan kalau kita menyelenggarakan sejauh kita melaksanakan protokol COVID-19 tapi dampak dari hal-hal ini yang harus kita sepakat karena kita bisa melihat pengalaman Pilkada-Pilkada yang lalu banyak hal dari sisi hukum ini yang menjadi persoalan,” kata Olly Dondokambey, Rabu (17/6/2020).

Karenanya, Olly meminta KPU dan Bawaslu dapat menjamin pergeseran waktu pelaksanaan Pilkada dari 23 September 2020 ke 9 Desember 2020 tidak menghalangi kewajiban para petahana termasuk dirinya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah dalam mempercepat penanganan COVID-19.

“Nah ini yang harus kita lihat jangan orang sudah ikut Pilkada tiba-tiba ada kepentingan macam-macam tiba-tiba dirugikan ini yang harus dilihat, supaya demokrasi kita bisa berjalan dengan baik. Kalau sekadar penyelenggaraan saya kira tidak ada masalah, karena saya juga melihat industri di Sulut semua berjalan dengan baik pada saat mereka melakukan protokol COVID-19 tidak ada PHK semua berjalan tidak ada yang terjangkit tapi kan itu sederhana.”

“Yang paling persoalan ini dampak dari situasi kondisi seperti ini trus petahana harus melakukan kegiatan-kegiatan lain. Apakah panwas sama bawaslu sama KPU mau menerima memberikan masukan yang betul-betul terbuka tidak ada keberpihakan kiri dan kanan dan Kementerian Dalam Negeri mau mengambil sikap yang sesuai dengan aturan yang ada, ini harus dibicarakan jauh-jauh, yah kalau sudah gitu kita jalani, daerah kan tinggal mengikuti apa kepentingan dari Jakarta kita lihat aja sampai dimana penyelenggaraannya ini berjalan,” tutur Olly.

Seperti diketahui pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 bergeser dari 23 September 2020 ke 9 Desember 2020 karena pagebluk Covid-19.

Keputusan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020. (*/Rizath)