Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Lahan Stadion Duasudara, Ini Penjelasan Wali Kota Bitung

×

Lahan Stadion Duasudara, Ini Penjelasan Wali Kota Bitung

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, BITUNG – Sempat menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat terkait status lahan stadion Duasudara, pemerintah kota (Pemkot) Bitung dalam hal ini Wali Kota Bitung Max J Lomban memberi penjelasan melalui press release yang diterima redaksi manadoterkini.com. Minggu (05/07/2020).

Berikut penjelasan Wali Kota Bitung : Berdasarkan catatan rekomendasi BPK atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung tahun 2017, Pemerintah Kota Bitung diminta untuk segera melakukan pendataan dan penelusuran aset-aset yang dikuasai tetapi belum memiliki kejelasan alas hak kepemilikannya. Pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bitung membentuk Tim Penelusuran Aset berdasarkan SK Walikota Bitung Nomor 148.45/HKM/SK/268/2017 tanggal 6 Desember 2017. Tim tersebut tidak hanya terdiri dari unsur Pemerintah Kota Bitung, tetapi juga melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan terutama BPN. Hasil penelusuran menemukan salah satu aset yang hak kepemilikannya belum sepenuhnya berada pada Pemerintah Kota Bitung adalah lahan kompleks Stadion Dua Sudara.

Pada saat dibangun, lahan kompleks Stadion Dua Sudara ternyata belum berstatus milik Pemerintah Kota Bitung. Dari total luas lahan kompleks Stadion Dua Sudara sebesar 37.020 m2, sampai tahun 2020 yang menjadi hak milik Pemerintah Kota Bitung hanya seluas 7.006 m2. Lahan seluas 7.006 m2 tersebut sebelumnya telah dipisahkan dari sertifikat induk (pemisahan diri sendiri) pada tahun 1986 sehingga keluarlah SHM Nomor 356 Manembo- nembo atas nama Cornelia Wullur. Selanjutnya, pada tahun 1986 lahan 7.006 m2 tersebut dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur.

Kemudian pada tahun 2006, lahan tersebut dibayar melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Kota Bitung dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari. Pelepasan hak dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari kepada Pemerintah Kota Bitung tertanggal 26 Juni 2006. Penuntasan sertifikat atas lahan seluas 7.006 m2 tersebut dilakukan pada tahun 2007 melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Manembo-nembo Atas (atas nama Pemerintah Kota Bitung). Jadi, yang dimaksudkan dengan lahan stadion sudah pernah dibayar/dibebaskan adalah lahan seluas 7.006 m2 tersebut.

Status kepemilikan sebagian lahan kompleks Stadion Dua Sudara adalah atas nama  Bapak Sinyo Harry Sarundajang, yaitu lahan seluas 30.014 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 268 Manembo-nembo, yang dibeli secara pribadi pada tahun 1992 dari pemilik sertifikat atas nama Cornelia Wullur. Berdasarkan perubahan/pemekaran wilayah kelurahan, dilakukan floating sertifikat sehingga berubah menjadi Nomor 448 Manembo-nembo Tengah, tanggal 7 Maret 2016. Atas permohonan Bapak Sinyo Harry Sarundajang selaku pemilik tanah, hasil pengukuran ulang dan pemetaan kadastral tanggal 9 September 2019 dari BPN Kota Bitung menetapkan luas tanah atas nama Sinyo Harry Sarundajang adalah 25.930 m2. Terdapat selisih kekurangan luas 4.084 m2, karena adanya overlapping dengan tanah milik orang lain yang saat ini sudah menjadi lahan kolam renang, juga ada bagian yang telah dibangun jalan.

Pembiayaan untuk pengadaan tanah/ pembebasan lahan kompleks Stadion Dua Sudara sudah tertata pada APBD sejak Tahun 2017. Perlu diketahui, bahwa hasil Penilaian Aset (Appraisal) yang dilakukan Penilai Independen (Appraiser) atas tanah seluas 25.930 m2 ditetapkan sebesar Rp10.402.941.451. Lebih kecil dari harga yang ditawarkan pemilik pada tahun 2018, yaitu Rp11 Milyar. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bitung melakukan negosiasi dengan pemilik sehingga disepakati jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp10,25 Milyar.

Mengingat pentingnya keberadaan fasilitas olahraga sebagai aset strategis yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, maka Pemerintah Kota Bitung berupaya untuk menuntaskan status tanah lahan kompleks Stadion Dua Sudara. Ditinjau dari letak dan fungsi lahan kompleks Stadion Dua Sudara yang sangat strategis, termasuk sudah terdapat beberapa fasilitas yang dibangun dengan dana yang bersumber dari APBD, maka Pemerintah Kota Bitung perlu mengambil tindakan pengamanan aset melalui pengadaan tanah lahan kompleks Stadion Dua Sudara. Dengan memperhatikan asas-asas pengelolaan aset daerah, pengadaan tanah ini dilakukan Pemerintah Kota Bitung berdasarkan pertimbangan fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Atas dasar asas fungsional dan kepastian hukum, maka tindakan ini merupakan bentuk upaya pengamanan aset yang bernilai strategis. Tujuannya, agar tidak menimbulkan permasalahan dan kerugian yang lebih besar dalam pengelolaan aset di kemudian hari.

Di tengah situasi pandemi saat ini, Pemerintah Kota Bitung harus melakukan refocusing APBD, sehingga kembali melakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Pembiayaan pelepasan hak atas tanah tersebut disepakati belum dapat dibayar penuh. Dengan demikian, atas pertimbangan refocusing anggaran untuk kepentingan penanganan COVID-19, dari total harga yang disepakati Rp10,25 Milyar, Pemerintah Kota Bitung baru membayar sebesar Rp5 Milyar untuk tahap pertama. Sebelumnya, atas pertimbangan kemampuan finansial Pemerintah Kota Bitung, pemilik sebenarnya sudah melakukan penawaran kepada pihak ketiga. Namun, atas upaya negosiasi, Pemerintah Kota Bitung sangat bersyukur, karena meskipun harga yang disepakati di bawah nilai yang ditetapkan, pemilik telah bersedia untuk melepaskan hak kepemilikan atas tanahnya. Untuk itu, dengan tidak mengabaikan situasi sulit yang kita hadapi bersama saat ini, tindakan pembebasan lahan kompleks Stadion Dua Sudara ini adalah langkah strategis pengamanan aset yang juga sangat bermanfaat bagi kepentingan jangka panjang masyarakat Kota Bitung. (Refly)