Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Bawaslu Minut Dirapid Test

×

Bawaslu Minut Dirapid Test

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam menghadapi pemuktahiran data yang akan dimulai 15 Juli 2020, tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Akan hal ini, Bawaslu Minut mengadakan pemeriksaan Rapid Test kepada semua penyelenggara Bawaslu Minut, mulai dari pimpinan staf, sekretariat dan anggota Panwascam serta Panwas desa.

Dan dimulai dari tiga pimpinan Bawaslu Minut, Ketua Simon Awuy SH, Komisioner Rahman Ismail SH dan Rocky Marciano Ambar SH LLM MKn, lalu diikuti oleh para staf dan terakhir Panwascam serta Panwas desa.

“Pemeriksaan Rapid test ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti anjuran Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut, dalam mengawasi Pilkada yang akan berlangsung di tengah pandemi saat ini,” ujar Ketua Bawaslu Simon Awuy SH, Senin (13/7/2020).

Lanjutnya, ini merupakan kewajiban bagi pengawas Pemilu untuk semua tingkatan. Karena Rapid test ini menjadi syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS. Awuy juga menghimbau kepada seluruh staf petugas Bawaslu Minut agar mentaati Protokol kesehatan yang di anjurkan Pemerintah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

“Yang fatalnya jika menolak, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan. Tentunya bakal tidak diikutkan dalam tugas pengawasan,” tandas Awuy. (Pow)