Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Roadshow KPU Minut ‘Lindungi Hak Pilihmu’

×

Roadshow KPU Minut ‘Lindungi Hak Pilihmu’

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (10/8/2020) menggelar Roadshow ‘Lindungi Hak Pilihmu’, yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tanah Tonsea.

Selain bertujuan untuk menaikan Rangking Provinsi Sulut terlebih juga Kabupaten Minahasa Utara dalam akses Link Lindungihakpilihmu.kpu.go.id, didampingi Kadiv Divisi Perencanaan dan Data Dikson Lahope, staf KPU Minut menyambangi 12 SKPD yang ada di Pemkab Minut untuk memberikan pengertian/pemahaman tentang Data Pemilih dan mengarahkan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dapat melihat apa sudah terdaftar atau belum dalam Link Lindungihakpilihmu.Kpu.go.id.

“ASN/THL harus paham dengan adanya Aplikasi ‘Lindungi Hak Pilihmu’ agar mampu menjelaskan kepada anak/saudara yang ada di sekitar kita. Jika belum haruslah melapor kepada PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) agar bisa di daftarkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Dikson Lahope selaku Kadiv Divisi Perencanaan dan Data.

KPU Minahasa Utara turun langsung ke masyarakat dengan kegiatan Roadshow Lindungihakpilih, ini guna masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengakses Www.Lindungihakpilihmu.kpu.go.id.Jika belum terdaftar, masyarakat bisa langsung menghubungi PPS desa setempat atau nomor Hotline KPU Minahasa Utara (0811 43 300 700).

“Ini dilakukan agar masyarakat Minahasa Utara yang sudah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 9 Desember nanti sebagaimana diterangkan dalan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang tata kerja penyusunan data Daftar Pemilih Pemilihan serentak Tahun 2020 dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Periodik Nomor 80/PK.01-BA/Prov/VIII/2020,” kata Lahope.

(*/Pow)