Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Gandeng Polres, PN, Diknas, KPU Minut Sosialisasi Pemenuhan Syarat Calon

×

Gandeng Polres, PN, Diknas, KPU Minut Sosialisasi Pemenuhan Syarat Calon

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut), Jumat (15/8/2020), menggelar Rapat Koordinasi Teknis. Rapat Koordinasi yang mengusung tema ‘Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon”.

“Kita akan luncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon. Namun hal itu perlu diurus dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah”, ujar Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK, sebagai pemateri pertama pada rakor tersebut.

Pemateri kedua adalah H Mohammad Sholeh SH MH, selaku Kepala Pengadilan Airmadidi mengatakan, dengan ini, mempromosikan aplikasi Siap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online.

“Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana,” jelas Kepala Pengadilan Airmadidi.

Pemateri ketiga, Kadis Diknas Minut Olfy Kalengkongan SPd MPd mengatakan, legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 kebawah tetap dapat dilegalisasi di tingkat Kabupaten.

“Sedangkan untuk lulusan 2017 keatas diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Stella Runtu mengharapkan, partai politik yang hadir dalam rapat koordinasi ini dapat lebih memahami pengurusan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.

(*/Pow)