Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

KPU MINUT Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara

×

KPU MINUT Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-KPU Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (26/9/2020) menggelar Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), serentak di 131 Desa/Kelurahan yang tersebar di 10 Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pengurus RT/RT, tokoh masyarakat, dan Hukum Tua/Lurah setempat.

Ketua Komisioner KPU Minut Stella Runtu mengatakan, uji Publik ini dilakukan secara terbuka, sehingga siapa saja bisa memberikan masukan/tanggapan ketika ditemukan masih ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat, dan juga pemilih yang mengalami perbaikan data yang diisi dalam formulir model A.1.A-KWK serta memberikan dokumen pendukung berupa salinan KTP Elektronik, Surat Keterangan, dan dokumen elektronik berbentuk excel/csv/pdf.

“Masyarakat bisa memberikan masukan/tanggapan sampai tanggal 28 September 2020 di Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di masing-masing Desa/Kelurahan. Uji Publik ini tidak hanya digelar di tingkat Desa/Kelurahan saja, juga akan digelar ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 27 September 2020 serentak di 10 Kecamatan dan ditingkat KPU Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 28 September 2020. Uji Publik ini digelar dengan tujuan guna mendapatkan DPT yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

(*/Pow)