Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Bawaslu Minut Tertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon

×

Bawaslu Minut Tertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) bersama TNI, Polri, Sat Pol-PP, Dinas perhubungan, dan Kesbangpol Minut, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebelumnya, digelar apel penertiban APK, yang dipimpin langsung Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail SH di Taman Zero Point Minut, Jumat (16/10/2020).

Komisoner Bawaslu Minut Rahman Ismail SE mengatakan, untuk proses penertiban APK dimulai hari ini dan mengambil titik mulai dari Zero Point sampai dengan pertigaan kantor Bupati.

“APK yang dipasang di tempat atau kawasan yang dilarang dan yang tidak ditentukan KPU, seperti yang sudah tertuang dalam peraturan Bupati (PerBup), terkait lokasi-lokasi titik tertentu yang dilarang pemasangan APK, termasuk APK yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang titik dilarang, itu kami akan tertibkan,” ujar Ismail.

Lanjutnya, untuk pemasangan APK harus sesuai dengan aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama berdasarkan peraturan KPU dan Peraturan Bupati.

Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Robby Parengkuan mengatakan Satuan Pol-PP menjadi ujjung tombak dalam penertiban APK ini. Dimana harus dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2020.

“Ketika melanggar, kami dibantu Kesbangpol dan Dinas Perhubungan akan menertibkan. Kami Bawaslu dan KPU berkoordinasi dengan TNI dan Polisi dalam penertiban APK untuk pengamanan,” tegas Parengkuan.

Ditambahkannya, penertiban APK ini sampai dengan tahapan masa tenang. Seandainya masih ada juga APK yang terpasang, kami tidak segan-segan untuk menertibkannya.

“Untuk proses penertiban hari ini berjalan dengan lancar,” terang Parengkuan.

(*/Pow)