UIP Sulbagut dan PLTS Likupang Disomasi, Billy Rondonuwu: Ahli Waris Mencari Haknya Opa Ruland Mantiri

manadoterkini.com, SULUT – Vena Energy sebagai pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Likupang kembali membuka opsi untuk melakukan ekspansi pada sejumlah proyeknya di Indonesia.

PLTS Likupang yang terletak di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, menelan biaya investasi cukup wah bernilai sebesar US$ 29,2 Juta dengan luas area mencapai 29 Hektare, guna PLTS menopang kebutuhan listrik bagi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang.

Meski demikian, aktivitas perusahan tak berjalan mulus karena disomasi penerima kuasa ahli waris, sehubungan adanya obyek tanah milik ahli waris yang sudah dalam penguasaan tanpa hak dan melawan hukum oleh PT. Vena Energy Indonesia (PT yang masuk dalam bagian pembangunan kelistrikan di Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara).

manadoPenerima Kuasa Ahli Waris secara resmi mengajukan Somasi kepada PT. Vena Energy Indonesia dan Unit Induk Pembangunan (UIP Sulbagut).

Ahli Waris Almarhum (Alm) Ruland Istefanus Mantiri, melalui Alexander Billy Rondonuwu mengajukan somasi pada, Senin (11/01/2021). Alexander Billy Rondonuwu sendiri, merupakan bagian dari keluarga Mantiri.

“Ya, pada prinsipnya Ahli Waris mencari hak Opa Ruland Istefanus Mantiri. Untuk itu, Ahli Waris Alm. Ruland Istefanus Mantiri melalui saya sebagai Penerima Kuasa Ahli Waris untuk seluruh asetnya Opa Ruland Istefanus Mantiri (atau yang lebih dikenal Rulman) yang kurang lebih ribuan hektare yang terletak di Wilayah Kecamatan Likupang Timur (Minahasa Utara), secara resmi telah mengajukan Somasi kepada UIP Sulbagut dan PT. Vena Energy Indonesia, terkait adanya beberapa pembangunan projeck kelistrikan yang berlangsung di atas Tanah Peninggalan almarhum Ruland Istefanus Mantiri, tanpa seijin dan sepengetahuan Ahli Warisnya,” terang Billy kepada media.

minutBilly juga menjelaskan bahwa setelah almarhum Ruland Istefanus Mantiri meninggal dunia, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin serta tanpa persetujuan para Ahli Warisnya, ternyata sudah ada pihak-pihak yang tidak berhak telah melakukan usaha dan pembangunan proyek di atas Tanah tersebut.

Salah satu pihak yang telah melakukan usaha dan pembangunan di atas tanah hak milik para Ahli Waris almarhum Ruland Istefanus Mantiri, kata Billy adalah PT. Vena Energy Indonesia yang mendirikan bangunan dan fasilitas Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan UIP Sulbagut yang mendirikan Gardu Induk (GI).

Ahli Waris juga menilai penguasaan hak atas obyek tanah milik almarhum Ruland Istefanus Mantiri oleh PT. Vena Energy Indonesia dan UIP Sulbagut, terindikasi penguasaan tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum dari orang bernama Herman Luntungan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01 Desa Maen Tahun 1977.

minut“Kami selaku Ahli Waris telah berusaha mencari informasi dan bukti peralihan obyek tanah milik Alm. Ruland Istefanus Mantiri yang dilakukan tanpa hak dan secara melawan hukum oleh Herman Luntungan kepada PT. Vena Energy Indonesia dan UIP Sulbagut dengan adanya SHM Nomor 01 Tahun 1977, maka Ahli Waris menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan telah melanggar hak Ahli Waris,” jelas Billy.

Tambah Billy, “ketika Ahli Waris sedang memperjuangkan untuk mendapatkan kembali hak atas obyek tanah milik Alm. Ruland Istefanus Mantiri yang sudah dalam penguasaan tanpa hak dan melawan hukum oleh PT. Vena Energy Indonesia, ternyata terindikasi juga adanya keterlibatan PT. Vena Energy Indonesia secara melawan hukum dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penggelapan hak atas Tanah (Pasal 385 KUHPidana), dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 263, 264, 266 KUHPidana), dan Pengrusakan (Pasal 406 KUHPidana)” jelas Billy.

Sementara itu Head Country Vena Energy Arisudono Soerono mengatakan “Pihaknya memang memiliki rencana ekspansi, namun semuanya masih harus mengikuti ketentuan yang ada.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak UIP Sulbagut dan PLTS Likupang. (*/icad)

7 Komen
  1. J.Classina Mantiri berkata

    Billy ini BUKAN cucu Roeland Istifanus Man-
    tiri , dia hanya cucu keponakan R.I.Mantiri ,
    dan sepertinya BELUM PERNAH ketemu
    R.I.Mantiri ….

    Bahkan Billy ini juga menjadi pembuat onar
    bagi Keluarga Besar Mantiri .

    Billy menjadi kuasa hukum dari keturunan
    R.I. Mantiri dg Zaenab Rizieq yang saat itu
    Tidak Menikah secara resmi .

    Isteri Resmi R.I.Mantiri adalah Rr.Isnaeni
    Tjokrowardoyo , Tercatat Resmi dalam
    Buku Besar Arsip AURI .
    Saat R.I.Mantiri meninggal , Rr.I.Tjokrowar-
    dojo masih hidup .

    Billy menginginkan mendapat bagian dari
    warisan , yang mana dari kelakuannya
    tidak dibenarkan oleh Keluarga Besar Mantiri.

    Keluarga Besar Mantiri berkeberatan bila
    Sampai terjadi tanah2 di Likupang dijadi-
    kan tempat pelatihan Teroris kelompok
    H.Rizieq yang berbahaya itu , dan masih
    dalam kelompok mereka .

    Keluarga Besar Mantiri lebih memilih berse-
    dia bekerjasama dengan Pemerintah dalam
    Pengelolaan Pembangkit Listrik di Likupang
    , karena hal tsb BERMANFAAT bagi lingku-
    ngan Likupang .

  2. W.L.C. M . Suhaedi berkata

    Setuju👍
    Jangan kita bertanya kepada negara apa yang bisa negara berikan kepada kita tapi berpikirlah apa yang bisa kita berikan kepada negara indonesia yang kita cintai ini.

  3. Alexander Billy Rondonuwu berkata

    Berargumentasilah sesuai databyang ada, janfanlah karena tidak mencukupi oembuktian lalu merujuk pada provokasi. Hehehe

    Silahkan melakukan sanggahan berdasarkan pembuktian yang ada, Alexander Billy Rondonuwu selalu siap menghadapi segala sanggahan berdasarkan pembuktian yang ada. Ok .. GBU.

  4. Alexander Billy Rondonuwu berkata

    Tempuh jalur hukum kalu memqng ada data yang akurat, supaya ndak terlihat iri hati yang mengakibatkan provokasi.

  5. Olyvia berkata

    Menyanggahlah sesuai bukti yang ada.
    jika ada bukti yang akurat, tempuhlah melalui jalur hukum, supaya tidak terkesan iri hati/provokasi.

  6. Lemuel .A.Mantiri berkata

    Anda siapa siap mempertangung jawab komentar anda?

  7. Alexander Billy Rondonuwu berkata

    Menanggapi pernyataan J. Classina Mantiri yang ditulis dalam bentuk komentar atas berita, adalah sebagai berikut :

    1. Alexander Billy Rondonuwu bukan dan atau tidakcpermah menjadi Kuasa Hukum.

    2. Alexander BillybRondonuwu bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris berdasaekan Kuasa dari Exekutrice Testamentair atas warisan Alm. Ruland Istefanus Mantiri.

    3. Alexander Billy Rondonuwu mengharapkan adanya support dari keluarga dalam proses penyelesaian permasalahan ini, namun Alexander Billy Rondonuwu tegaskan bahwa tidak bergantungv pada dukungan keluarga namun bergantung pada Data Kepemilikan serta yang utama adalah bergantung pada Tuhan Yesus dan Bunda Maria

    4. Alexander Billy Rondonuwu menanggapi pernyataan J Classina Mantiri adalah pernyataan dari pihak yang iri dengan Ny. Zaenab Mantiri Rizieq dan Anak Anak-Nya.

    5. Alexander Billy Rondonuwu mengundang pihak pihak yang merasa memiliki legalistas data atas onyek tanah tersebut untuk ditampilkan dan di adu berdasarkan hukum yang berlaku dengan legalitas data yang dimiliki oleh Ahli Waris Alm. Ruland Istefanus Mantiri.

    Terima Kasih, Tuhan Yesus Memberkati. 😇

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.