Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBerita PilihanBitungHealthy

Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19, Pemkot Bitung Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat

×

Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19, Pemkot Bitung Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri bersama unsur Forkopimda Kapolres Bitung dan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung. (Foto/Ist)

manadoterrkini.com, BITUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) mulai membatasi kegiatan masyarakat, hal ini dilakukan guna pencegahan dan pengendalian covid 19 yang ada di kota Bitung. Rabu (03/01/2021).

Pembatasan ini sendiri berdasarkan seurat edaran Wali Kota Bitung 008/46/WK tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Surat edaran ini sendiri berlaku sejak tanggal 03 – 12 Februari 2021 atau selama 10 hari kedepan.

Adapun bunyi surat edaran tersebut yakni, menyikapi perkembangan penularan Covid-19 di Kota Bitung yang masih mengalami peningkatan serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Bitung pada Senin (01/02/2021) lalu, maka dalam rangka pencegahan dan
pengendalian Covid-19, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran Wali Kota Bitung

1. Seluruh warga Kota Bitung diminta untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat penting dan/atau mendesak dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak aman dan menghindari keramaian/kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
b. Anak-anak usia <12 tahun tidak diperkenankan berkunjung atau dibawa ke pasar, swalayan supermarket, minimarket, mall, atau tempat-tempat keramaian lainnya.
2. Para pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran, badan usaha, pertokoan pusat perbelanjaan, restoran, cafe, warung rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 20.00 WITA, serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.
3. Khusus pelaku usaha restoran, cafe, warung/rumah makan agar menerapkan layanan makan di tempat (dine-in) maksimal 25% dari kapasitas, dan 75% layanan bawa pulang (take away) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik terhadap pelanggan yang makan di tempat maupun yang bawa pulang.
4. Kegiatan ibadah berjemaah/kolektif dapat dilaksanakan dengan mengacu pada arahan pemerintah, yakni hendaknya dilaksanakan secara terbatas di rumah ibadah dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah juga dapat disiarkan secara
daring atau melalui pengeras suara yang diatur oleh masing-masing pengelola rumah ibadah. Seluruh jemaat umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah secara
berjemaah/kolektif agar:
a. Benar-benar dalam kondisi sehat.
b. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
d. Menjaga jarak serta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
e. Tidak berkerumun dan langsung pulang/ kembali ke rumah masing-masing segera setelah ibadah selesai.
f. Bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar tidak mengikuti ibadah berjemaah di rumah ibadah.
5. Seluruh Pejabat, PNS/THL, TNI POLRI, pemuka agama, tokoh masyarakat, serta warga Kota Bitung hendaknya tidak menggelar dan/atau menghadiri acara atau kegiatan pribadi maupun komunitas termasuk ibadah-ibadah dalam kelompok rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
6. Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di perkantoran, perusahaan, hotel, restoran, cafe, warung/rumah makan, rumah ibadah, dan tempat-tempat umum lainnya.
7. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
8. Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 12 Februari 2021 atau selama 10 (sepuluh) hari, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kota Bitung.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, demi keamanan, ketertiban, kesehatan dan keselamatan kita bersama. (Ref)