manadoyerkini.com, AMURANG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel membahas rencana peraturan daerah (Ranperda) nomor 3 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Minsel, penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan barang milik negara, dan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Rapat yang di gelar di ruang sidang gedung DPRD pada Rabu (10/3/2021) ini dipimpin langsung ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE didampingi Wakil Ketua Stefanus Lumowa SE dan Paulman Runtuwene.
Juga dalam rapat itu dihadiri Bupati Franky Donny Wongkar SH (FDW), Wabup Pdt Petra Yani Rembang (PYR), para anggota DPRD Minsel, Forkopimda, dan jajaran Pemkab Minsel.
Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang tentang pembentukan Ranperda dalam rangka tertib administrasi, pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Tak hanya itu kata Tumbuan, setelah mendengarkan tanggapan eksekutif atas Ranperda serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas laporan pertangungjawaban pelaksanaannya.
“Maka pihaknya berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan eksekutif, dapat diterima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tandasnya.
Sementara itu, soal Ranperda tata ruang tersebut menurut Bupati FDW mengatakan bahwa, dengan disampaikannya Ranperda tersebut, dirinya selaku Bupati Minsel menyetujui untuk dibahas pada tahap selanjutnya.(dav/adv)