Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Wamendes PDTT: Kelompok Kriminal Bersenjata Tidak Berhak Terima Dana Desa

×

Wamendes PDTT: Kelompok Kriminal Bersenjata Tidak Berhak Terima Dana Desa

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, JAKARTA – Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigras, dan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, Minggu (14/3/2021) mengatakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak mendapat Dana Desa tapi hanya warga yang berhak.

Seperti diketahui pada Jumat (12/3) KKB menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Kabupaten Puncak, Papua.

“Mereka menyandera dengan alasan kecewa terhadap Kepala Kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa untuk mendukung aksi mereka,” kata Wamendes PDTT.

Menyikapi kejadian ini Budi menjelaskan, dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa.

“Dana bantuan desa itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan desa, tidak untuk organisasi kriminal atau separatis bersenjata macam KKB ini,” tegas Budi Arie Setiadi.

Sebagai contoh penggunaannya, Dana Desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp 64 juta. Kata Budi Arie Dana Desa di sana juga digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp168 juta.

Kemudian, peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 504 juta. Karena itu Budi Arie, menyesalkan kejadian penyanderaan oleh KKB tersebut. Ia berharap aparat keamanan untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh KKB.

“Sangat tidak pantas. Aparat keamanan harus bertindak tegas. Ini persoalan hukum dan keamanan,” pungkas Budi Arie. (*/Rizath)