Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Refokusing Anggaran, Pemkab Minahasa Jamin TKD serta Gaji THL Aman

×

Refokusing Anggaran, Pemkab Minahasa Jamin TKD serta Gaji THL Aman

Sebarkan artikel ini
wagey
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Drs Donald Wagey

manadoterkini.com, MINAHASA – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 2 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan refokusing anggaran. Hal tersebut dalam rangka proses pelaksanaan prioritas kegiatan bidang kesehatan vaksinasi Covid-19.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa Drs Donald Wagey, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Minahasa Tahun Anggaran 2021, berkurang 23 Miliar dari Pemerintah Pusat.

Wagey menjelaskan bahwa anggaran-anggaran yang terpotong dan harus refokusing tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Insentif Daerah (DID).

“Setelah menetapkan APBD Minahasa 2021, kita mengalami pemotongan DAU dari Pemerintah Pusat sebesar 21 Miliar dan DAK 2 Miliar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, dimana dana tersebut sudah tidak lagi ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah, dengan kata lain sudah dipotong terlebih dahulu. Jadi, sebelumnya, DAU sebesar 635 Miliar, kini tinggal 614 Miliar,” ujar Wagey.

Lanjutnya, selain pemotongan langsung dari pemerintah pusat, Pemkab Minahasa juga harus melakukan refocusing anggaran dari anggaran DAU 614 Miliar yang ada, sebesar 8 persen.

“Dari 614 M dana DAU, kita juga harus melakukan refokusing anggaran pada pos lain seperti, DBH sebesar 24 M di refocusing sebesar 8 persen. Selain itu, untuk DID sebesar 17 M direfokusing sebesar 30 persen. Jadi bila ditotal, yang direfocusing sebesar 57 Miliar, dimana dana dari refokusing tersebut untuk bidang kesehatan pengadaan vaksinasi Covid-19,” terang Wagey.

Karena itu sejumlah kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib dipangkas 50 persen. Meliputi belanja modal, tunjangan kerja daerah, ATK, perjalanan dinas dan tunjangan makan minum.

“Namun untuk anggaran TKD dan gaji THL tidak mengalami refokusing, yang artinya semua tetap dibayarkan,” pungkas Wagey. (fis)